Seorang warga negara China, Chen Yutong ditangkap karena melakukan aktivitas ilegal selama di Bali. Dia diduga melanggar izin dengan menjual ponsel secara ilegal.
Chen Yutong ditangkap di Jakarta, dua pekan lalu. Dia ditangkap karena menyalahi aturan kunjungannya selama di Bali.
"Dia berada di Indonesia dengan izin kunjungan. Tapi nyatanya dia melakukan aktivitas perdagangan. Barang yang dia jual berupa handphone. Handphone yang dijual, saya tidak bisa sebut merek ya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Senin (11/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama berada di Bali, Chen berbekal 10 ponsel yang ia bawa dari negaranya. Modusnya, Chen menghampiri beberapa toko ponsel dan menjual ponselnya di harga Rp 5 juta per unit.
Chen yang tidak fasih berbahasa Inggris atau Indonesia, menggunakan mesin penerjemah Google saat menjajakan ponsel dagangannya.
"Caranya, dia door to door ke konter-konter. Dia nggak buka toko, nggak buka konter. Hanya datang (menjajakan) saja ke masing-masing konter. Satu handphone dijual Rp 5 juta," ungkap Anggiat.
Ditanya bagaimana kualitas ponsel yang dijual, Anggiat mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadap kualitas ponsel yang dijajakan Chen. Hanya, dirinya menduga Chen sengaja menjual ponselnya lebih murah dari merk yang sama, untuk merusak harga pasaran di Indonesia.
Selain itu, Anggiat menemukan fakta bahwa Chen tidak pernah memperpanjang masa berlaku visanya di Bali. Pria asal Zhejiang itu selalu memperpanjang masa berlaku visanya di Jakarta.
Atas kelakuannya tersebut, petugas mengenakan Chen dengan pidana Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancamannya, lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
(dpw/gsp)