Klaim Ayuterra Resort Soal Tali Lift Maut Hingga Hotman Paris Turun Tangan

Round Up

Klaim Ayuterra Resort Soal Tali Lift Maut Hingga Hotman Paris Turun Tangan

Aryo Mahendro - detikBali
Sabtu, 09 Sep 2023 08:49 WIB
Tim Inafis Polda Bali menyelidiki lift yang putus dan menyebabkan lima korban tewas di Ayuterra Resort Ubud, Sabtu (2/9/2023).
Tim Inafis Polda Bali menyelidiki lift yang putus dan menyebabkan lima korban tewas di Ayuterra Resort Ubud, Sabtu (2/9/2023). (Putu Krista/detikBali)
Ubud -

Penyelidikan polisi menguak fakta baru bahwa satu kabel sling lift di Ayuterra Resort diklaim mampu menahan beban hingga 1,8 ton. Polisi mendapati fakta itu berdasarkan keterangan dari teknisi lift di Ayuterra Resort.

Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada mengatakan, kabel sling lift berkekuatan 1,8 ton itu adalah pengganti. Kabel sling lift yang awalnya tiga utas, diganti menjadi hanya seutas kabel sling, dengan tipe yang mampu menahan beban 1,8 ton.

"Nah yang diganti satu ini sesuai keterangan dari teknisi bahwa kekuatannya 1,8 ton," kata Widiada di Mapolda Bali, Jumat (8/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widiada mengatakan, teknisi mengganti jenis kabel sling tunggal yang diklaim mampu menahan beban hampir 2 ton itu pada Maret 2023. Padahal, sejak 2019 lalu, lift di Ayuterra Resort menggunakan tiga kabel sling, yang masing-masing mampu menahan beban 400 kilogram.

Widiada menjelaskan, alasan penggantian tiga kabel dengan jenis tunggal yang berkekuatan 1,8 ton itu disebabkan oleh faktor penyusutan. Keterangan dari teknsi bahwa tiga kabel sling lift Ayuterra Resort, telah mengalami penyusutan 10 persen.

ADVERTISEMENT

Karenanya, para teknisi memutuskan untuk mengganti tiga kabel dengan tipe kabel sling tunggal tersebut, yang diklaim punya daya tahan lebih kuat. Perbandingannya, ketahanan beban dari tiga kabel sling yang sebelumnya digunakan adalah 1,2 ton.

Namun, satu kabel sling lift yang diklaim punya daya tahan beban 600 kilogram lebih kuat ketimbang tiga kavel sebelumnya, justru putus saat lift meluncur ke atas dengan membawa beban lima orang. Padahal, bobot lift beserta lima orang isinya, diklaim hanya 300 kilogram saja.

Widiada belum dapat menjawab mengapa daya tahan kabel sling lift yang diklaim berdaya tahan 1,8 ton, justru putus saat membawa beban yang hanya 300 kilogram. Dia beralasan, masih menunggu hasil uji kriminalistik dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Denpasar.

"Nah itu menunggu pemeriksaan dari Bid Labfor Polri Cabang Denpasar. Itu lagi dicek kekuatan sling yang ada di nempel. Kemarin kan sempat jatuh inclinator liftnya itu di jurang itu. Nah itu diambil oleh Bid Labfor Cabang Denpasar untuk diperiksa," terangnya.

Labfor Polri Cabang Denpasar mengambil sampel berupa sisa kabel sling sepanjang 3,8 meter untuk diuji coba. Labfor masih menguji kebenaran daya tahan seutas kabel sling lift yang diklaim mampu menahan beban seberat 1,8 ton itu.

"Jadi itu nanti diperiksa kekuatan tali slingnya. Apakah itu karena kelebihan? Nah itu nanti hasil pemeriksaan dari Bid Labfor Cabang Denpasar lah yang menentukan," jelasnya.

Kemudian, pihak yang bertanggungjawab atas tragedi mait tersebut, Widiada belum dapat menjawab. Dia menyatakan perlu menemukan adanya unsur kelalaian dan hasil uji labfor.

Meski begitu, dirinya memastikan akan ada orang-orang yang bertanggungjawab dibalik tragedi lift maut tersebut. Hanya, untuk saat ini dirinya belum dapat menetapkan siapa tersangkanya.

"Pasti nanti (akan ada tersangka). Karena kan ini namanya sudah korban sampai lima orang," terangnya.

Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa 13 orang yang terkait dengan kecelakaan maut yang menewaskan lima karyawan masing-masing bernama Sang Putu Bayu Adi Krisna, I Wayan Aries Setiawan, Ni Luh Supernigsih, Kadek Hardiyanti, dan Kadek Yanti Pradewi itu.

Hotman Paris turun tangan, baca di halaman selanjutnya...

Hotman Paris Siap Bantu Keluarga Korban

Ditempat lain, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjelaskan jika kecelakan yang menewaskan lima orang tersebut terbukti ada unsur kelalaiannya, maka dapat dikenakan pasal pidana.

Pasal pidana yang dikenakan kepada siapapun yang bertanggungjawab atas insiden itu adalah Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.

"Kalau memang benar tali slingnya (kabel sling lift) dikurangi. Kalau memang bener itu, ya bisa kena. Pasal 359. Kelalaian menyebabkan matinya orang," kata Hotman kepada wartawan di Kopi Johny 911, Badung.

Selain penjelasan soal hukum atas kecelakaan tersebut, Hotman juga menyatakan kepeduliannya terhadap keluarga korban. Dia menyatakan siap melakukan pendampingan hukum apabila diminta oleh keluarga korban.

Pengacara glamor itu mengaku akan menyiapkan tim penasehat hukumnya di Bali untuk mendampingi para keluarga korban mencari keadilan.

"Kami sudah bilang. Kalau ternyata, perlu setiap waktu dan kepada para (keluarga) korban jatuhnya lift, memang perlu bantuan hukum, ada tim di Bali. Siap membantu. Dari awalpun kami siap membantu," tegasnya.

Hanya, untuk saat ini Hotman belum dapat berbuat banyak. Dia mengaku mendapat informasi bahwa manajemen Ayuterra Resort telah memberikan bantuan atau santunan uang kepada pata keluarga korban.

Sehingga, menurutnya wajar jika para keluarga korban belum memutuskan untuk menuntut keadilan atas insiden yang menewaskan lima orang tersebut. Meski demikian, Hotman tetap pada tawaran awalnya untuk menjadi penasihat hukum bagi keluarga korban.

Tragedi lift maut di Ayuterra Resort sendiri terjadi pada Jumat siang (1/9/2023). Lima karyawan resor tersebut tewas mengenaskan setelah tali lift yang mereka naiki putus. Lift dengan jalur rel mirip kereta api itu dioperasikan dengan tali sling yang ditarik menggunakan mesin.

Polisi menduga pengganjal atau rem lift itu tak berfungsi dengan baik, sehingga lift meluncur dengan kecepatan tinggi ke bawah.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Menikmati Makan Malam dan Minuman Buah di Ling Lings Resto Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Hide Ads