Kepolisian Daerah (Polda) Bali mewanti-wanti warga untuk waspada terhadap pinjaman online (pinjol). Pinjol kerap ditawarkan melalui pesan singkat, baik melalui layanan short message service (SMS) maupun pesan WhatsApp (WA).
"Jangan mudah percaya terhadap penawaran pinjol dengan syarat yang sangat mudah tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/8/2023).
Jansen mengungkapkan kewaspadaan diperlukan agar tidak menjadi masalah bagi diri sendiri dan keluarga. Menurutnya, banyak pinjol ilegal yang menyasar para pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kapolresta Denpasar itu menegaskan kepolisian selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kejaksaan, pakar-pakar ITE, Kemenkominfo, termasuk pihak perbankan, dan OJK dalam memberantas pinjol ilegal.
Pinjol ilegal, jelas Jansen, bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 3 Tahun 2012 tentang Transfer Dana, UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Mari manfaatkan pinjaman online yang ilegal dengan hal-hal yang positif sebagai penggerak ekonomi yang produktif, terutama bagi pelaku UMKM," ajak Jansen.
(iws/dpw)