I Wayan D alias Unyil hanya menunduk saat digiring polisi ke depan lobi Mapolres Badung, Jumat (25/8/2023) sore. Ia terlihat kerap menggelengkan kepala, tak terima dituduh mencabuli gadis berinisial B, yang tak lain keponakannya.
Meski begitu, penyidik Polres Badung setidaknya mengantongi dua alat bukti untuk dapat menjerat Unyil. Pria yang bekerja sebagai satpam ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (24/8/2023) lalu.
"Kejadiannya pada Kamis, 27 Juli 2023 sekira pukul 00.30 Wita. Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung," ucap Wakil Kapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari, Jumat sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terkuak setelah dilaporkan oleh ibu korban, CA (52) pada 31 Juli 2023. Sedang korban yang masih berusia 17 tahun telah mendapat konseling.
Lebih lanjut Putu Diah menuturkan perbuatan asusila itu terjadi saat korban tidur di kamar. Kala itu, pria asal Subagan, Karangasem itu diminta untuk memijat korban.
Namun Unyil malah bertindak ke perbuatan tak senonoh. Ada tindakan kekerasan pada alat vital korban yang disebut Putu Diah memakai salah satu jari tangan.
"Terkait apakah tindakan tersangka ini spontan tentu masih kamu dalami. Kalau tindakan mengarah ke perbuatannya (pencabulan) baru sekali. Tapi soal (permintaan) pijat (ke tersangka), beberapa kali," ujar Diah ditimpali Kasatreskrim Polres Badung AKP Aris Setyanto.
Unyil terancam penjara maksimal 15 tahun lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Adapun barang bukti diamankan, yaitu satu celana dan kaus tanpa lengan, satu celana dalam, bra serta kamben (kain Bali).
(hsa/dpw)