Cabuli Bocah SD, Lansia 70 Tahun: Saya Nggak Menyesal

Karangasem

Cabuli Bocah SD, Lansia 70 Tahun: Saya Nggak Menyesal

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Jumat, 18 Agu 2023 14:39 WIB
Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna saat melaksanakan press release terkait kasus pencabulan bocah SD yang dilakukan lansia 70 tahun di Polres Karangasem, Jumat (18/8/2023). (I Wayan Selamat Juniasa)
Foto: Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna saat melaksanakan press release terkait kasus pencabulan bocah SD yang dilakukan lansia 70 tahun di Polres Karangasem, Jumat (18/8/2023). (I Wayan Selamat Juniasa)
Karangasem -

I Wayan Salin alias IWS mengaku awalnya hanya bercanda saat mencabuli bocah Sekolah Dasar (SD) berinisial NKD. Ia bahkan tidak menyesali perbuatan asusilanya tersebut.

Wayan Salin tidak menyesal mencabuli NKD karena sudah sering bertemu dengan orang tuanya. Ia juga berkukuh hanya bercanda melakukan pencabulan.

"Nggak menyesal karena sudah saling mengenal juga," ungkap Wayan Salin saat dihadirkan di konferensi pers Polres Karangasem, Jumat (18/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wayan Salin mengatakan saat mencabuli bocah berusia 8 tahun itu, rumahnya dalam keadaan sepi. Saat kejadian, istrinya sedang bekerja membuat banten.

"Awalnya saya hanya bercanda. Tidak ada maksud melakukan pencabulan, karena dia sering ke rumah saya. Sebelumnya saya juga pernah mencium dia (korban)," katanya.

ADVERTISEMENT

Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A Taruna menuturkan akan melakukan pengembangan terkait kasus pencabulan tersebut. Apakah NKD sudah sering dicabuli oleh Wayan Salin dengan modus yang sama atau mungkin ada korban lain.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, agar semuanya bisa terjawab dengan jelas. Kalau dari pengakuan pelaku dia hanya melakukan pencabulan terhadap korban ini saja," kata Ricko.

Sebelumnya, Polres Karangasem mengungkap modus Wayan Salin mencabuli NKD.Wayan Salin mencabuli NKD karena korban sering bermain di rumahnya.

"Korban dipaksa pelaku untuk mengikuti nafsunya dengan membawa korban ke kamar pelaku. Kebetulan korban sering bermain ke rumah pelaku karena jaraknya dekat," kata Ricko.

Atas perbuatannya, Wayan Salin disangkakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads