Warga Denpasar, Bali, dihebohkan dengan pesan berantai melalui WhatsApp dan Facebook mengenai maraknya begal di Jalan Taman Pancing. Polisi memastikan pesan itu merupakan kabar bohong alias hoaks.
Polda Bali kini menyelidiki penyebar hoaks itu. Akun Facebook yang pertama kali menyebarkan kabar bohong itu kini tengah diselidiki.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan hoaks itu disebar oleh akun Facebook Kenyem Masem di Grup Layangan Pengambun Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini Tim Siber Polda Bali sedang melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun Facebook Kenyem Masem terkait postingan informasi hoaks dan cukup meresahkan masyarakat tersebut," kata Jansen dalam siaran persnya, Selasa (22/8/2023).
Menurut Jansen, hoaks yang disebarkan oleh akun Facebook Kenyem Masem di grup itu menginfokan adanya aksi begal dan akan ada sidak di areal Jalan Taman Pancing. Informasi itu dipastikan bohong alias hoaks setelah Polda Bali dan Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.
Jansen pun mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilah informasi dan tidak mudah memposting hal yang belum diketahui kebenarannya di media sosial (medsos). Terlebih penyebar hoaks bisa dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada Pasal 45A ayat (1) UU ITE dijelaskan bahwa setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Apabila menemukan kejadian-kejadian seperti postingan tersebut, kami minta agar langkah yang paling tepat melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti," pinta Jansen.
(dpw/gsp)