Pria lanjut usia (lansia) berusia 70 tahun di Kabupaten Karangasem, Bali, berinisial IWS ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (16/8/2023). Dia diduga mencabuli siswi Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia 8 tahun.
Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP M. Reza Pranata mengatakan pemanggilan terhadap IWS sebelumnya sempat tertunda lantaran dia mengalami kecelakaan motor. Penyidik kembali memanggil IWS setelah memastikan kondisinya baik-baik saja.
"Hari ini pelaku kami panggil kembali untuk diperiksa di Polres selama beberapa jam. Setelah itu pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka," kata Pranata, Rabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IWS langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penetapan tersangka dilakukan juga berdasarkan hasil visum terhadap korban. Visum menunjukkan ada bekas benda tumpul di kemaluan korban.
Diberikan sebelumnya, keluarga korban melaporkan IWS ke Polres Karangasem pada Sabtu (15/7/2023). Peristiwa itu diketahui pertama kali saat korban mengeluhkan sakit pada alat kelaminnya ketika buang air kecil.
Karena curiga, orang tua korban membawa sang anak ke Puskesmas untuk diperiksa. Saat itulah diketahui alat kelamin korban rusak diduga akibat persetubuhan.
(hsa/gsp)