Penyidik Polres Buleleng bakal memanggil koordinator kitabisa.com untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan buntut laporan dugaan eksploitasi anak yang dilakukan Yayasan Sahabat Peduli Kasih dalam menggalang donasi untuk anak kurang mampu berinisial PN (7) asal Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Tegalinggah, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kanit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan polisi sudah berkoordinasi dengan koordinator kitabisa.com. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan minggu depan.
"Kami sudah koordinasi karena kemarin yang bersangkutan masih ada kegiatan di Jakarta. Diagendakan Senin atau Selasa depan dimintai keterangan," ujar Yulio Saputra, Jumat (11/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yulio menjelaskan pemanggilan tersebut bertujuan untuk menggali informasi terkait kebenaran dari keterangan yang disampaikan Yayasan Sahabat Peduli Kasih saat diperiksa Jumat lalu. Saat itu yayasan mengaku konten dibuat oleh kitabisa.com.
"Karena kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan awal kepada ketua yayasan dan relawannya. Kami perlu klarifikasi dari pihak kitabisa bagaimana sistemnya dan apa yang terjadi untuk mengkroscek kebenaran keterangan dari saksi sebelumnya," jelasnya
Yulio menambahkan sejauh ini penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam. Apabila keterangan saksi-saksi dirasa cukup, maka Polres Buleleng akan segera melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan penyelidikan awal ada sedikit perbedaan (keterangan). Jadi kami belum bisa menarik kesimpulan siapa yang benar siapa yang salah. Saat ini kami masih proses pemeriksaan saksi-saksi. Kalau sudah diperiksa semuanya kita akan lakukan gelar perkara," tukasnya.
Sebelumnya, Yayasan Sahabat Peduli Kasih dipolisikan lantaran diduga melakukan eksploitasi anak kurang mampu. Keluarga keberatan dalam konten itu PN disebut menjual kerupuk padahal tidak sesuai fakta.
"Pelapor merasa keberatan kemudian melaporkan yayasan ke Polsek Sukasada," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Rabu (26/7/2023).
Darma menyebut kasus ini sudah dilimpahkan ke Unit Satreskrim Polres Buleleng pada Senin (24/7/2023), karena menyangkut pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini polisi masih menyelidiki apakah dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana atau tidak.
Hingga berita ini dinaikkan, detikBali masih berusaha menghubungi kitabisa.com.
(nor/iws)