Kadek Yastika kini lega. Setelah 10 kali gagal saat ujian praktik mengendarai motor, pria berusia 48 tahun itu kini lolos tes mengendarai motor setelah Polres Jembrana mengganti format lintasan menjadi berbentuk huruf S.
Yastika menerangkan ia selalu berlatih di rumah sebelum tes mengendarai motor di Polres Jembrana. Namun, selama 10 kali juga kakinya turun saat motor yang dikemudikannya melalui lintasan berbentuk angka 8.
"Gagal pada lintasan yang menyerupai angka 8 itu karena saya menurunkan kaki," tuturnya kepada detikBali di Polres Jembrana, Senin (7/8/2023). "Padahal, di rumah sudah latihan terus."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yastika mengikuti ujian praktik mengendarai motor sejak April 2023 lantaran Surat Izin Mengemudi (SIM) C miliknya mati. Padahal, pria yang bekerja sebagai petugas kebersihan ini sering mengemudikan motor.
Apalagi, Yastika melanjutkan, kini Polda Bali menerapkan tilang elektronik. Dia khawatir sanksinya makin berat jika melanggar aturan karena tidak memiliki SIM C.
Yastika menjelaskan saat gagal tes mengendarai, ia diminta polisi kembali lagi sepekan kemudian. Namun, berulang kali juga ia gagal.
Hari ini berbeda. Warga Kelurahan Pendem, Jembrana, Bali, ini mulus meluncur di lintasan berpola huruf S. "Ujian kali ini lebih mudah, tadi sekali jalan saja saya sudah lulus," ujar Yastika.
Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Ni Putu Meipin Ekayanti menjelaskan saat ini lapangan uji praktik mengendarai motor di Polres Jembrana bersalin rupa dari berpola angka 8 menjadi huruf S. "Sesuai kebijakan Kakorlantas untuk mengubah lintasan bentuk angka 8 menjadi huruf S," ungkapnya.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengubah materi uji praktik pembuatan (SIM) motor dari manuver angka 8 menjadi huruf S. Perubahan ini merupakan hasil evaluasi karena manuver angka 8 menyulitkan masyarakat.
(gsp/gsp)