Hamili Pacar-Paksa Aborsi, Pelajar di Buleleng Teracam 15 Tahun Penjara

Hamili Pacar-Paksa Aborsi, Pelajar di Buleleng Teracam 15 Tahun Penjara

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 21 Jul 2023 17:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Dok.Detikcom)
Buleleng -

Seorang pelajar di Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial MZ ditangkap polisi karena menghamili kekasihnya. Bahkan, laki-laki berusia 17 tahun itu sempat memaksa pacarnya itu untuk melakukan aborsi atau menggugurkan janin yang sudah dikandungnya selama empat bulan.

"Pelaku memaksa korban minum obat penggugur kandungan. Obat itu dibeli pelaku di online, tapi korban menolak," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, Jumat (21/7/2023).

Picha menerangkan MZ pertama kali menyetubuhi pacarnya di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng, pada Juni 2022. Saat itu, kekasih MZ masih berumur 17 tahun. Korban diajak ke penginapan di wilayah Kecamatan Seririt.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak berhenti sampai di sana, MZ kembali menyetubuhi kekasihnya pada Maret 2023. Bahkan, MZ juga sempat menyetubuhi kekasihnya di sebuah kos pada Mei lalu.

Menurut Picha, kekasih MZ sempat menolak lantaran tengah hamil muda. Namun, MZ tak peduli dan tetap melakukan hubungan intim layaknya suami-istri itu.

"Celana korban dibuka pada saat korban rebahan di kos tersebut," imbuh Picha.

Picha mengungkapkan MZ akhirnya dilaporkan oleh kekasihnya ke Polres Buleleng pada Selasa, 4 Juli lalu. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap MZ dan menetapkannya sebagai tersangka. Kini, MZ dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(iws/gsp)

Hide Ads