Warga Kintamani Dibekuk Seusai Beli Mobil Pakai Dolar Palsu

Warga Kintamani Dibekuk Seusai Beli Mobil Pakai Dolar Palsu

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Selasa, 18 Jul 2023 07:23 WIB
Pelaku peredaran dolar palsu ditahan di Polsek Kintamani.
Foto: Pelaku peredaran dolar palsu ditahan di Polsek Kintamani. (dok. Polsek Kintamani)
Denpasar -

Sang Nyoman Trima Yasa (34), warga Banjar Kayukapas, Desa/Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali, ditangkap polisi, Kamis (13/7/2023) setelah membeli mobil. Perkaranya, pria 34 tahun itu menipu pemilik mobil dengan melunasi sisa pembayaran memakai uang palsu (upal). Bukan rupiah, tapi dolar Amerika.

Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto mengatakan kejahatan yang dilakukan Trima Yasa terungkap ketika Wayan Witarsana menukar uang di gerai money changer di kawasan Ubud, Gianyar. Witarsana adalah warga Desa Katung, Kecamatan Kintamani, yang membeli mobil Trima Yasa.

Ruli menjelaskan Trima Yasa sepakat membeli mobil lawas keluaran 1996 milik Witarsana seharga Rp 40 juta. Namun, Trima Yasa hanya menyerahkan Rp 7 juta kepada Witarsana, sisanya menyusul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trima Yasa baru melunasi sisa utang pembelian mobil itu dengan 58 lembar uang pecahan US$ 100 beberapa hari kemudian. Mobil pun diserahkan kepada Trima Yasa. "Saat ditukarkan ke money changer di Ubud, petugas menyatakan uang dolar yang ditukar itu palsu," beber Ruli.

Merasa ditipu, Witarsana melapor ke Polsek Kintamani. Dia rugi Rp 33 juta lantaran uang sisa pembayaran mobil dinyatakan palsu. Polisi langsung menyergap Trima Yasa di rumahnya di Kintamani, sehari setelah membeli mobil itu.

ADVERTISEMENT

Saat diinterogasi petugas, Trima Yasa mengakui sudah membayar sisa pembelian mobil dengan upal pecahan US$ 100 sebanyak 58 lembar. Menurut pengakuannya, upal itu dibeli dari seseorang di Jakarta.

Ruli Agus menyatakan Trima Yasa dijerat dua pasal. Yakni, Pasal 245 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads