Kejari Denpasar Limpahkan Kasus Bule Belanda Penipu Vila ke Pengadilan

Denpasar

Kejari Denpasar Limpahkan Kasus Bule Belanda Penipu Vila ke Pengadilan

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 03 Mei 2023 12:17 WIB
Kejari Denpasar limpahkan berkas perkara penipuan oleh WNA Belanda Dirk Hermanus Egbertus Kastermans ke PN Denpasar, Rabu (3/5/2023). (Aryo Mahendro)
Foto: Kejari Denpasar limpahkan berkas perkara penipuan oleh WNA Belanda Dirk Hermanus Egbertus Kastermans ke PN Denpasar, Rabu (3/5/2023). (Aryo Mahendro)
Denpasar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah melimpahkan berkas perkara kasus penipuan yang dilakukan WNA Belanda bernama Dirk Hermanus Egbertus Kastermans. Kejari melimpahkan berkas perkara dengan modus sewa vila tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Hari ini, tadi pagi (kasus penipuan oleh Kastermans) sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara. Berkasnya, dilimpahkan ke PN Denpasar," kata Kasi Intel Kejari Denpasar kepada detikBali, Rabu (3/5/2023).

Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, lanjut Wira, pihaknya tinggal menunggu keputusan majelis hakim. Keputusannya, terkait jadwal sidang dan penetapan status Kastermans sebagai terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait jadwal sidang, Wira belum dapat memastikan. Tergantung dari keputusan majelis hakim dan kondisi kesehatan fisik Kastermans.

Begitu pula soal status penahanan Kastermans. Wira menyatakan untuk sementara Kejari Denpasar menetapkan WNA Belanda itu sebagai tahanan kota.

ADVERTISEMENT

"Hakim nanti yang akan mengeluarkan jadwal sidang. Statusnya (Kastermans) tahanan kota," jelas Wira.

Ditanya soal dakwaan, Wira tidak banyak menjelaskan. Dia hanya menegaskan Kastermans dijerat dengan Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan.

"Dakwaan, motifnya apa, nanti di persidangan. Jadi, semua materi pokok perkaranya nanti di persidangan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Denpasar Selatan menciduk Kastermans atas dugaan penipuan dengan modus sewa menyewa vila di kawasan Sanur. Kasus tersebut terjadi pada November 2020 lalu.

Eddy Lamdjani, seorang pengusaha mebel menjadi korban, terlanjur menyetor uang sebesar Rp 455 juta untuk sewa vila yang ditawarkan Kastermans. Padahal, vila tersebut masih ditempati penyewa lain yang juga pasangan Kastermans bernama Ni Wayan Ari.




(nor/efr)

Hide Ads