Kriminal Bali Sepekan: Ayah Bunuh Anak-Pengeroyokan dan Penebasan Warga

Kriminal Bali Sepekan: Ayah Bunuh Anak-Pengeroyokan dan Penebasan Warga

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 09 Jul 2023 13:02 WIB
tujuh orang dari 11 pelaku pengeroyokan hingga penebasan terhadap warga di Jalan Gunung Talang II Nomor 11A, Kota Denpasar dihadirkan saat konferensi pers di Polres Denpasar, Kamis (6/7/2023).
Foto: Tujuh orang dari 11 pelaku pengeroyokan hingga penebasan terhadap warga di Jalan Gunung Talang II Nomor 11A, Kota Denpasar dihadirkan saat konferensi pers di Polres Denpasar, Kamis (6/7/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Ada sederet peristiwa kriminal di Bali yang mendapat sorotan pembaca detikBali pekan ini. Mulai dari Ayah Bunuh Anak lalu Bunuh Diri di Denpasar; Bule Caci Maki Jaksa Seusai Divonis; Diduga Memalsukan Tanda Tangan Warga, Kelian Desa Adat Sekumpul Dipolisikan; hingga Pengeroyokan dan Penebasan Warga Denpasar. Berikut rangkumannya.

1. Ayah Bunuh Anak lalu Bunuh Diri di Denpasar

Made Sudiantara (47) dan Putu Rita Pravista Devi (26), ayah dan anak yang tewas di Kota Denpasar, Bali menggegerkan warga. Rita tewas dibunuh oleh ayahnya, sementara Sudiantara nekat bunuh diri seusai menghabisi Rita, Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.

Sudiantara diduga kuat merupakan pelaku tunggal yang menghabisi putrinya sendiri, Putu Rita. Dugaan ini diyakini oleh keluarga. Mereka juga menyebut Sudiantara bunuh diri seusai menghabisi nyawa putrinya yang lumpuh dan sulit berbicara itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu keluarga korban, Sudiana menyebut tidak ada pelaku lain dalam peristiwa tersebut. "Itu saja intinya, bukan ada dari pihak-pihak lain membunuh," kata Sudiana.

Menurut keluarga, selama ini Sudiantara dikenal sangat sayang dengan Rita, meski putrinya itu lumpuh dan autis. Bahkan, sebelum ditemukan tewas, Sudiantara sempat memberi makan dan memandikan anaknya itu.

ADVERTISEMENT

Namun, keluarga tiba-tiba dikagetkan dengan peristiwa pembunuhan dan bunuh diri tersebut sekitar pukul 11.00 Wita.

"Jam 10 dikasih makan. Setengah 10 masih dimandikan. Dia membunuh bukan karena benci, (tapi) karena sayangnya dia. Kalau dia benci sama anaknya ya anaknya saja yang dibunuh," jelas Sudiana.

Selain itu, cairan kimia hidrogen klorida (HCl) ditemukan di rumah yang menjadi lokasi Sudiantara membunuh Rita. Setelah membunuh putrinya tersebut, sang ayah bunuh diri dengan menenggak racun.

Sudiana menyebut berdasarkan dugaan sementara dari polisi, Rita diberikan racun HCl itu sebelum dibunuh oleh ayahnya. Sebab, ada beberapa luka bakar yang disebabkan cairan pada wajah Rita.

"Dari asumsi polisi dikasih minum itu dulu anaknya, karena kan di muka ada terbakar. Mungkin kan berontak dia dipaksa anaknya. Karena ada botol di situ, botol HCL ada," terang Sudiana.

Keluarga menilai Rita dibunuh oleh ayahnya kemudian Sudiantara memilih untuk bunuh diri karena beban hidup yang tengah dihadapi. Sebab, Sudiantara sudah selama 26 tahun mengurus anaknya yang berkebutuhan khusus.

"Saya kurang tahu juga pastinya (penyebabnya), yang jelas anaknya dibunuh karena mungkin bapaknya beban hidupnya, artinya mengurus dari sekian tahun itu, habis itu baru bapaknya mengakhiri hidupnya," kata Sudiana.

2. Bule Caci Maki Jaksa Seusai Divonis 2,6 Tahun Penjara

Warga negara (WN) Inggris Stephen Michael Jamnitzky mencaci maki jaksa saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/7/2023). Bule berusia 39 tahun itu mengumpat jaksa, "f**k you Jaksa, f**k you."

Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan peristiwa tersebut. "Sesuai keterangan majelis hakim, benar (mencaci maki) seperti itu," katanya kepada detikBali pada Selasa malam (4/7/2023).

Jamnitzky mengumpat seusai divonis 2,6 tahun penjara. Sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa (4/7/2023) tersebut dipimpin oleh Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Adnya Dewi kesal lantaran perilaku Jamniztky tersebut. Bahkan, dia akan meminta Imigrasi segera mendeportasi bule Inggris tersebut setelah selesai menjalani masa hukuman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Intaran menuntut Jamnitzky dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Jaksa berpendapat tuntutan tersebut sesuai dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bule Inggris itu pada anggota Polsek Kuta Adhi Waluyo.

Kekerasan tersebut bermula saat Jamnitzky dijebloskan ke sel Polsek Kuta pada 17 Februari 2023 lantaran ia menolak membayar setelah menyantap makanan di The Pad Bene, Legian, Kuta. Saat itu, Jamnitzky dalam kondisi mabuk berat.

Adhi yang sedang bertugas menyuruh Jamnitzky agar berhenti berteriak-teriak dan menenangkan diri. Namun, bule itu keras kepala dan Adhi terpaksa menyeretnya masuk sel.

Adhi kemudian masuk ke sel untuk berkomunikasi dengan Jamnitzky. Terdakwa yang merasa punya kesempatan langsung menyundul dan menghajar Adhi hingga pingsan.

3. Diduga Memalsukan Tanda Tangan Warga, Kelian Desa Adat Sekumpul Dipolisikan

Kelian Desa Adat Sekumpul Gede Sudiasa dipolisikan lantaran diduga memalsukan tanda tangan salah seorang warga untuk kepentingan laporan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Hal itu terungkap pada saat dilakukan mediasi antara krama (warga) Desa Adat Sekumpul dengan Prajuru Desa Adat Sekumpul, Senin (3/7/2023).

Sekretaris Forum Peduli Desa (FPD) Sekumpul Ketut Swadanayasa mengaku pihaknya menemukan kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban BKK yang dibuat Desa Adat Sekumpul pada 2022. Laporan tersebut mencakup pertanggungjawaban desa adat terhadap dana BKK yang bergulir selama tiga tahun yakni dari 2019, 2020, dan 2021.

Tidak hanya itu, FPD juga mengadukan Kelian Desa Adat Sekumpul itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas dugaan penyelewengan dana BKK.

"Laporan pertanggungjawabannya kompilasi dari 2019, 2020, 2021. Dan itu dilaporkan sekaligus di tahun 2022. Kecurigaan awal kami di sana. Setelah kami cross check, ternyata memang ada pemalsuan itu," kata Swadanayasa.

Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa mengatakan polisi sudah memeriksa Gede Sudiasa. "Iya benar, menurut pengakuan terduga karena mepetnya waktu pertanggungjawaban," kata Putu Sudiasa kepada detikBali, Selasa (4/7/2023).

Sudiasa menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Gede Sudiasa mengaku uang tersebut hanya digunakan untuk keperluan adat.

"Menurut keterangan terduga uangnya dipakai untuk keperluan adat," tukasnya.

Sementara, Gede Sudiasa mengatakan terpaksa memalsukan tanda tangan salah seorang warga lantaran mepetnya waktu pengiriman berkas LPJ BKK ke provinsi.

Sudiasa mengaku prajuru adat sejatinya sudah membuat berkas LPJ BKK tersebut. Namun, saat itu ada satu orang anggota pecalang yakni pelapor Made Gana yang belum membubuhkan tanda tangannya di dalam berkas LPJ tersebut.

"Ini semata-mata untuk pertanggungjawaban ke pusat bukan untuk saya pribadi. Selain itu juga untuk kepentingan desa karena saat itu perlu dana besar untuk pelaksanaan upacara ngenteg linggih di Pura Dalem, dan bahkan itu juga masih kurang," bebernya.

4. Pengeroyokan dan Penebasan Warga Denpasar

Tujuh pemuda dibekuk seusai terlibat pengeroyokan hingga penebasan terhadap warga di Jalan Gunung Talang II Nomor 11A, Kelurahan Padangsambian, Denpasar, Bali. Mereka nekat menyerang seorang warga hingga mengalami sejumlah luka dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

"Sekarang korban masih di Rumah Sakit Balimed, masih dalam perawatan intensif," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Kamis (6/7/2023).

Bambang menuturkan total sebanyak 11 pemuda yang terlibat dalam pengeroyokan dan penebasan itu. Adapun tujuh pelaku yang sudah ditangkap yakni Arnol Ana Meha (23), Timotius Dawa, (23) Yohanes Mahemba (25), Imanuel Jako Laki (22), Imanuel Mahemba (22), Valen Mone (19) dan Ardi Lesana Meha (25). Sementara empat pelaku lainnya, yakni Darma, Adi Putra, Polce dan Alfred masih buron.

Menurut Bambang, korban bernama Anak Agung Putu Cipta awalnya menegur 11 pemuda tersebut lantaran menggelar pesta minuman keras (miras) untuk merayakan ulang tahun salah temannya pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 01.00 Wita. Para pemuda itu menghabiskan sekitar dua dus miras jenis arak dan anggur.

Sekitar pukul 23.40 Wita, dua pelaku yakni Darma dan Adi Putra sempat berselisih akibat salah paham. Keributan tersebut didengar oleh beberapa orang saksi di lokasi.

Salah satu saksi bernama Gede Sandiasa sempat meminta belasan pemuda itu untuk pulang. Namun, mereka masih bertahan. Beberapa saat kemudian, Anak Agung Putu Cipta datang sembari membawa sebilah golok dan mengancam agar pemuda tersebut tidak ribut.

"Jadi yang bersangkutan korban menyampaikan 'kenapa kalian ribut-ribut seperti ini merayakan ulang tahun' dan sambil membawa senjata tajam," terang Bambang.

Melihat korban memegang pisau, pelaku Timotius Dawa langsung mengambil parang di depan kos salah satu temannya. Sontak, terjadilah pertikaian. Di saat yang bersamaan, pelaku Arnol Ana Meha berhasil merebut golok dari tangan korban.

Korban kemudian lari dan dikejar sampai di depan pintu gerbang rumah pelapor bernama Anak Agung Ketut Yuliani. Pelaku Arnol Ana Meha kemudian menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kanan. Sampai di halaman rumah Anak Agung Ketut Yuliani, golok di tangan Arnol Ana Meha direbut oleh pelaku Timotius Dawa dan menebas korban di bagian lengan kanan.

"Jadi untuk sajam itu dibawa oleh korban. Korban AAPC ini membawa sajam memperingatkan kemudian setelah itu diambil oleh pelaku AAM direbut. Kemudian dari pelaku AAM kemudian diserahkan kepada TD," terang Bambang.

Saat bersamaan, pelaku Imanuel Mahemba juga melempar korban dengan batu yang mengenai bagian hidungnya. Korban diselamatkan oleh anak pelapor dibawa ke dalam rumah dan kemudian dikunci. Tak hanya itu, para pelaku yang lainnya melempar jendela dan genteng rumah pelapor secara membabi buta dan juga merusak kendaraan pelapor.

"Dapat kami sampaikan bahwa tersangka utama tersangka utama inisial AAM dan TD," kata Bambang.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads