Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Portugal yang Overstay Hampir 10 Bulan

Badung

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Portugal yang Overstay Hampir 10 Bulan

Ronatal Siahaan - detikBali
Kamis, 06 Jul 2023 19:52 WIB
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi warga negara (WN) Portugal berinisial FDS pada Rabu (5/7/2023). Bule perempuan itu diusir lantaran overstay hampir 10 bulan.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi warga negara (WN) Portugal berinisial FDS pada Rabu (5/7/2023). Bule perempuan itu diusir lantaran overstay hampir 10 bulan. Foto: Dok. Istimewa
Badung -

Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai mendeportasi warga negara (WN) Portugal berinisial FDS pada Rabu (5/7/2023). Perempuan berusia 41 itu dipulangkan ke kampung halamannya lantaran melampaui batas tinggal atau overstay hampir 10 bulan.

Kepala Kanim Ngurah Rai Sugito menuturkan selain dideportasi FDS juga masuk daftar penangkalan. "Kami telah mendeportasi FDS pada 5 Juli 2023 menggunakan penerbangan Qatar Airways QR 961," ujarnya melalui siaran pers yang diterima detikBali, Kamis (6/7/2023).

Sugito menerangkan FDS masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 20 Juli 2022. Bule tersebut menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan izin tinggalnya berlaku sampai dengan 14 September 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugito menerangkan FDS membayar sendiri ongkos pemulangannya tersebut. "Imigrasi tidak bertanggung jawab atas biaya tersebut," ujar Sugito.

Sebelumnya, Kanim Ngurah Rai telah mendeportasi 85 warga negara asing (WNA) sepanjang semester satu tahun ini. Selain itu, Kanim Ngurah Rai juga mendetensi 61 WNA.

ADVERTISEMENT

"Dari sejumlah 85 WNA yang dideportasi, sebanyak 36 WNA disebabkan tidak menaati peraturan dan 49 WNA akibat overstay," terang Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kanim Ngurah Rai Putu Suhendra Tresnadita.




(gsp/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads