Satu dari dua tersangka, yakni GP (56), masih mengelak dari perbuatannya. Namun, Kasi Pidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono menegaskan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap remaja.
GP terancam hukuman maksimal 15 tahun. Ia akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena tersangka GP masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, maka hukuman yang diberikan akan ditambah sepertiga dari hukuman maksimal," papar Delfi, kepada detikBali, Kamis (13/4/2023).
Sementara, tersangka lainnya PN (59) telah mengakui perbuatannya. Kakek enam cucu ini bahkan mengakui memerkosa korban di kebun dekat kandang sapi sebanyak dua kali.
Akibat perbuatan yang dilakukan, PN dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf C, junto Pasal 4 ayat 2 huruf C dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Diberitakan sebelumya, remaja perempuan asal Kecamatan Melaya, Jembrana, berinisial NLP (16) diperkosa oleh dua terduga pelaku yang sudah berusia uzur dalam waktu yang berbeda.
Korban yang lulusan sekolah dasar (SD) hanya bisa pasrah saat tangannya di ikat dengan pelepah pisang kering saat dicabuli oleh salah seorang pelaku berinisial PN.
Polres Jembrana kemudian menangkap dan menahan dua orang tersangka PN dan GP atas dugaan pencabulan yang dilaporkan keluarga korban. Dari laporan polisi, 12 Januari 2023, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Korban juga divisum.
Modus tersangka saat melakukan aksinya, yakni mengiming-imingi NLP dan berniat mengecek keperawanan.
(BIR/iws)