Perlu Uang untuk Upacara Adat, Residivis Curi HP di Kos-kosan Denpasar

Denpasar

Perlu Uang untuk Upacara Adat, Residivis Curi HP di Kos-kosan Denpasar

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 06 Jul 2023 15:59 WIB
Pencuri HP di kos-kosan, I Wayan Alit Putra, dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Denpasar Utara, Kamis (6/7/2023). Alit yang merupakan residivis mencuri HP untuk membayar iuran upacara adat.
Pencuri HP di kos-kosan, I Wayan Alit Putra, dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Denpasar Utara, Kamis (6/7/2023). Alit yang merupakan residivis mencuri HP untuk membayar iuran upacara adat. Foto: Dok. Polresta Denpasar
Denpasar - Seorang residivis, I Wayan Alit Putra, nekat mencuri handphone (HP) di sebuah kos-kosan di Kota Denpasar, Bali. Pria berusia 49 tahun itu mencuri telepon genggam demi membayar iuran upacara adat di kampungnya.

"Pelaku mengakui melakukan pencurian karena perlu uang untuk membayar iuran upacara adat di kampungnya dan rencananya HP yang dicuri tersebut akan dijual," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat konferensi pers di kantornya, Kamis (6/7/2023).

Alit Putra merupakan residivis asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Kecamatan/Kabupaten Gianyar. Residivis yang tinggal di Jalan Nangka Gang Merpati Nomor 4, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara itu saat ini masih berstatus bebas cuti bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Tabanan.

"Pelaku sedang menjalani cuti bersyarat dari LP Tabanan dan mengakui telah tiga kali divonis bersalah dalam kasus penganiayaan dan penggelapan perhiasan," ungkap Carlos.

Carlos menjelaskan Alit Putra mencuri HP di kos-kosan di Jalan Nangka Selatan, Gang Cendrawasih II, Nomor 6, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Pencurian dilakukan sekitar pukul 09.45 Wita, Rabu (28/6/2023).

Pria kelahiran Gianyar pada 10 Desember 1973 itu mencuri HP milik penghuni kos, Baig Evaria. Awalnya, Baig meninggalkan telepon selulernya yang sedang dicas di kamar kosnya sekitar pukul 09.45 Wita.

Saat itu, Baig juga meninggalkan anaknya yang sedang tidur di kamar kosnya untuk membeli beras. Setelah kembali dari warung, telepon genggam tersebut raib.

Baig kemudian melapor ke Polsek Denpasar Utara. Laporan itu kini teregistrasi di Polsek Denpasar Utara dengan nomor LP/B/28/VI/2023/SPKT Unit Reskrim/Polsek Denut/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Utara kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Dari berbagai penyelidikan yang dilakukan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga berada di sekitar Jalan Nangka Selatan, Gang Merpati, Denpasar Utara.

Alit Putra ditangkap oleh polisi pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 11.30 Wita di kosnya Jalan Nangka, Gang Merpati Nomor 4, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara. Alit beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Utara.

"Pelaku (Alit) mengakui masuk kamar kos korban dan mengambil HP yang dicas di lantai. Saat itu anak korban sedang tidur," terang Carlos.


(gsp/hsa)

Hide Ads