Polres Bandara Ngurah Rai Gagalkan Perdagangan 3 WNI Jadi ART di Qatar

Badung

Polres Bandara Ngurah Rai Gagalkan Perdagangan 3 WNI Jadi ART di Qatar

Ronatal Siahaan - detikBali
Rabu, 28 Jun 2023 20:30 WIB
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggagalkan empat WNI yang tadinya bakal berangkat ke Qatar, Senin (26/6/2023). (Foto: Istimewa).
Foto: Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggagalkan empat WNI yang tadinya bakal berangkat ke Qatar, Senin (26/6/2023). (Foto: Istimewa).
Badung -

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga menggagalkan keberangkatan empat warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya berencana berangkat ke Qatar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 13.00 Wita, Senin (26/6/2023).

Tiga orang dari keempat WNI tersebut disinyalir sebagai korban TPPO. Sedangkan satu orang lagi diduga sebagai penyalur tenaga kerja ketiga orang korban tersebut. Walhasil, mereka berempat lantas diamankan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Rionson menjelaskan keempat korban tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah. "Informasi yang kami dapatkan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai mengenai rencana keberangkatan empat orang WNI yang akan berangkat ke luar negeri," kata Rionson dalam keterangan resmi yang diterima detikBali, Rabu (28/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rionson menyebut tiga korban yang semuanya perempuan berinisial Y (39) asal Bandung, Jawa Barat, SR (48) asal Banyuwangi, Jawa Timur, dan AE (46) asal Tasikmalaya, Jawa Barat. Sedangkan, WNI yang sebagai penyalur sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ERS (41) asal Purwakarta, Jawa Barat.

"Ketiga korban akan dipekerjakan di Qatar sebagai asisten rumah tangga, namun saat diamankan mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah kelengkapan sebagai tenaga kerja di luar negeri," terang Rionson.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga korban TPPO tersebut, Sat Reskrim melakukan koordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali untuk penanganan atau pemulangan para korban ke tempat asalnya.

"Penyerahan ketiga korban kepada pihak BP3MI telah dilaksanakan kemarin sore, Selasa, (27/6/2023)," tutur Rionson.

Sedangkan ERS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 81 Juncto (Jo) Pasal 69 subsider Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

ERS juga dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Adapun, pidana dendanya paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

"Terhadap tersangka ini, sementara kami titipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali karena Polres Bandara belum memiliki rutan untuk perempuan," tandas Rionson.

Ia juga menjelaskan untuk barang bukti yang telah disita masing-masing, yakni empat paspor, empat boarding pass tujuan Bangkok, dan dua telepon genggam (HP).




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads