Tabrak Lari Lansia Hingga Meninggal, Pemotor Kena Ciduk Polisi

Denpasar

Tabrak Lari Lansia Hingga Meninggal, Pemotor Kena Ciduk Polisi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 26 Jun 2023 14:38 WIB
Polisi menangkap seorang pria pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Polisi menangkap seorang pria pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Pria itu ditangkap di Buleleng. (Dok. Polresta Denpasar).
Denpasar -

Satlantas Polresta Denpasar menangkap KDAP (20), pria asal Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, lantaran terlibat insiden tabrak lari. Korbannya merupakan perempuan lanjut usia, GO (65), meninggal setelah kecelakaan tersebut.

Peristiwa tabrak lari terjadi di lampu merah Taman Sari Jalan Bypass Ngurah Rai, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sekitar pukul 06.15 Wita, Kamis (15/6/2023). "Pelaku kami amankan di Gerokgak, Buleleng," ungkap Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani dalam keterangan resmi, Senin (26/6/2023).

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Utariani, KDAP sedang dalam masa pemulihan setelah kecelakaan tersebut. Ketika kecelakaan terjadi, KDAP mengalami luka-luka, sehingga dia pun memeriksakan diri ke klinik sekitar lokasi kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mendapatkan identitas pelaku tabrak lari dari klinik tersebut. "Berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi dan klinik tempat korban dan pelaku melakukan perawatan medis setelah kecelakaan, kami berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (24/6/2023)," kata Utariani.

Kronologinya, ia melanjutkan, kedua pihak yang terlibat kecelakaan tidak melaporkan insiden tersebut. Kerabat korban baru melapor setelah GO meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Dari sana, Penyidik Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Denpasar segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan keterangan saksi, GO awalnya hendak menyeberang. Kemudian, KADP datang dari arah timur mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berbelok menuju selatan di jalan Bypass Ngurah Rai.

Kemudian, KDAP menabrak korban. Saat diperiksa, KDAP mengakui terlibat dalam kecelakaan itu. Ia beralasan tengah terburu-buru karena hendak pergi bekerja. Barang bukti berupa Yamaha N-Max hitam yang digunakan KDAP diamankan di kos-kosan di Jalan Bypass Ngurah Rai.

"Karena ketidaktahuan pelaku pada saat kejadian dan fokus dengan luka yang dialaminya, sehingga tidak tahu korbannya meninggal dunia. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polresta Denpasar dan tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik," imbuh Utariani.

Polisi menetapkan KDAP sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berdasarkan Pasal 310 ayat (4), pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. Sedangkan, ancaman hukuman pada Pasal 312 maksimal tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp 75 juta.

Utariani mengingatkan masyarakat yang terlibat kecelakaan atau menjadi korban untuk melapor ke polisi. "Agar dapat kami tangani dengan segera, sehingga peristiwa dapat terungkap," tandasnya.




(BIR/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads