Masih Dirawat di RS, Bule Rusia Tanpa Celana Belum Bisa Dideportasi

Masih Dirawat di RS, Bule Rusia Tanpa Celana Belum Bisa Dideportasi

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Selasa, 20 Jun 2023 14:25 WIB
Petugas Satpol PP Kuta Utara menangkap bule pria yang bikin resah, Minggu malam (18/6/2023). Orang yang diduga WNA itu karena keliling tanpa celana.
Foto: Bule tak pakai celana saat ditangkap Satpol PP Badung. (dok.Satpol PP Badung)
Badung -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung saat ini masih memantau kondisi kesehatan SK, warga negara (WN) Rusia, yang berkeliaran tanpa celana di jalanan Umalas, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Minggu (18/6/2023). Petugas penegak Perda di Gumi Keris ini belum bisa mengeluarkan rekomendasi pendeportasian bagi SK karena ia masih dirawat di rumah sakit.

"Turis ini dalam kondisi masih sakit dan masih perawatan. Karena kondisi masih sakit, kami tidak mungkin rekomendasikan untuk deportasi," kata Kepala Seksi Operasi (Kasi OPS) Satpol PP Badung I Made Astika, Selasa (20/6/2023).

Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai berencana mendeportasi warga negara asing (WNA) yang berkeliaran di Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, itu. Dengan catatan, Satpol PP yang menangani persoalan bule tersebut merekomendasikan deportasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Astika menegaskan hasil koordinasi dengan Imigrasi sepakat untuk menunggu perkembangan kondisi kesehatan bule pria berusia 40 tahun itu. Tim medis di rumah sakit akan terus memantau dan mengabarkan ke Satpol PP Badung.

"Kami komunikasikan dengan Imigrasi menunggu kondisi membaik, masih dirawat. Setelah itu, karena barang-barang yang bersangkutan juga masih di vila, nanti kami komunikasikan lagi," sambung Astika.

ADVERTISEMENT

Menurut Astika, SK tinggal di sebuah vila di Umalas Kerobokan Kelod. Paspor SK, lanjut dia, masih berlaku sampai Maret 2030.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kanim Ngurah Rai Putu Suhendra Tresnadita kepada detikBali, Senin (19/6/2023), mengutarakan pendeportasian bule tersebut dilakukan jika Satpol PP Badung sudah mengeluarkan rekomendasi. Apakah orang itu bersalah melanggar ketertiban umum.

"Biasanya, Satpol PP akan membuat rekomendasi orang ini bersalah melanggar ketertiban umum. Kalau direkomendasikan deportasi, maka sudahlah deportasi," ujar Suhendra.




(hsa/gsp)

Hide Ads