Penipu Catut Nama Kejaksaan, Minta Rp 25 Juta ke Ketua Bumdes Karangasem

Penipu Catut Nama Kejaksaan, Minta Rp 25 Juta ke Ketua Bumdes Karangasem

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Jumat, 16 Jun 2023 18:50 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Endang Tirtana, Kamis (15/6/2023). (I Wayan Selamat Juniasa)
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Endang Tirtana, Kamis (15/6/2023). (I Wayan Selamat Juniasa)
Karangasem -

Orang tidak bertanggung jawab menjadikan kesempatan melakukan penipuan terkait Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akan memanggil seluruh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) secara bertahap. Seperti yang dialami oleh ketua Bumdes Seraya Barat I Made Arya Susila.

Susila mengaku mendapat telepon dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku dari Kejaksaan dan meminta uang Rp 25 juta.

"Saya dapat telepon dari orang yang mengaku dari Kejaksaan tadi pagi dan sempat minta uang Rp 25 juta jika ingin tidak dipanggil. Karena saya merasa tidak pernah melakukan pelanggaran apapun dan selalu mengikuti aturan yang ada selama menjadi ketua, saya tidak hiraukan orang itu. Dan setelah saya telusuri ternyata itu penipuan," kata Susila, Jumat (16/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susila mengatakan awalnya penipu tersebut menyebut Bumdes Desa Seraya Barat ada banyak permasalahan berdasarkan laporan dari masyarakat. Kejaksaan segera melakukan pemanggilan terkait masalah tersebut.

Namun, penipu tersebut memberikan solusi agar tidak dipanggil Kejaksaan dengan meminta Susila menghubungi nomor yang diberikan.

ADVERTISEMENT

"Setelah saya hubungi nomor yang diberikan tersebut, saya kemudian dimintai uang Rp 25 juta. Setelah itu maka permasalahan tersebut dianggap selesai dan saya tidak dipanggil untuk dimintai keterangan ke Kejaksaan," kata Susila.

Setelah itu, Susila mulai merasa curiga karena suara yang menelepon pertama dengan yang kedua mirip. Sehingga Susila langsung menutup telepon dan memberitahu teman-teman ketua Bumdes lainnya bahwa ada penipu.

Hal senada juga dikatakan Ketua Bumdes Amerta Buana I Wayan Suara Arsana yang juga mengaku sempat mendapat telepon dengan suara yang sama dan nomor telepon yang sama.

"Karena sudah sempat dikasih tahu sebelumnya bahwa ada penipu yang mengatasnamakan Kejaksaan, saya tidak menghiraukan telepon tersebut karena nomor yang menghubungi sama. Namun saat menelepon saya tidak sempat meminta uang," kata Suara Arsana.

Terkait dengan hal tersebut Kasi Intelijen Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra meminta jika ada telepon yang mengatasnamakan Kejaksaan agar tidak dilayani. Karena Kejaksaan tidak pernah melakukan hal seperti itu.

"Tadi saya sudah dengar terkait hal tersebut katanya ada penipu yang mengatasnamakan Kejaksaan menelepon beberapa Ketua Bumdes. Saya harap semua pihak tetap waspada dan hati-hati dan jika mengatasnamakan Kejaksaan jangan dihiraukan langsung saja dimatikan," kata Semara Putra.

Kejari Kembali Memanggil 10 Bumdes

Kejari Karangasem berhasil mengungkap kasus dua Bumdes yang bermasalah karena salah satu pengurusnya melakukan penyelewengan dana. Kejari Karangasem kembali memanggil sebanyak 10 Bumdes untuk dimintai keterangan.

Kepala Kejari Karangasem Endang Tirtana mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat, disebutkan ada beberapa Bumdes di Karangasem yang bermasalah. Namun, dalam laporan tersebut tidak disebutkan secara spesifik Bumdes di wilayah mana yang bermasalah.

"Karena tidak disebutkan secara spesifik, kami melakukan pemanggilan secara acak terhadap Bumdes yang ada di Karangasem untuk dimintai keterangan," kata Endang Tirtana, Kamis (15/6/2023).

Endang mengatakan sampai saat ini sudah ada 10 Bumdes yang dimintai keterangan. Nantinya setelah dilakukan pemeriksaan akan dipilah Bumdes yang bermasalah dan yang tidak bermasalah.

"Jika setelah dilakukan pemeriksaan ada Bumdes yang ditemukan bermasalah dan juga ada indikasi tindak pidana, maka akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya sesuai dengan aturan yang ada," kata Endang Tirtana.

Endang juga mengatakan selain 10 Bumdes yang sudah dipanggil sebelumnya, untuk Bumdes yang lainnya juga akan dilakukan pemanggilan secara bertahap. Hal tersebut dilakukan juga sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi Bumdes yang tersandung kasus hukum.

Seperti dua Bumdes sebelumnya yaitu Bumdes Kerta Bhuana dan Bumdes Sibetan. Kedua Bumdes tersebut terseret kasus korupsi.

"Saya mengimbau untuk seluruh pengurus Bumdes agar selalu mengikuti ketentuan yang ada jangan sampai ada niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang nantinya dapat melanggar hukum. Jadi ikuti saja aturan yang sudah ada," pungkas Endang.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads