Pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Leon Sius Bili (25) mencuri sepeda motor pemilik warung ayam geprek di Jalan Noja I, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Ia mencuri sepeda motor itu dengan mudah karena kunci tercantol.
"Diduga terlapor mengambil dengan mudah karena kunci nyantol selanjutnya kabur," kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta melalui siaran pers, Rabu (14/6/2023).
Pria asli Dusun Bila, Desa Watukarere, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, itu membawa kabur sepeda motor milik I Wayan Mori Artana (34). Mori Artana mengetahui sepeda motornya hilang sekitar pukul 19.15 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudiarta menuturkan Mori Artana awalnya pergi ke warungnya di Jalan Noja I pada Minggu (28/5/2023). Ia datang ke warungnya untuk membantu istrinya, Ana Rahmawati (29) berjualan ayam geprek.
Tiba di sana, Mori Artana kemudian memarkir sepeda motornya di sebelah selatan warung dalam keadaan kunci nyantol. Sekitar pukul 17.00 Wita, Mori Artana pulang ke rumah bersama istrinya karena anaknya mengantuk.
Dua jam kemudian sekitar pukul 19.00 Wita, istri Mori Artana kembali pergi ke warung sendirian. Sedangkan Mori Artana sendiri masih berada di rumahnya untuk menunggu anak.
Beberapa saat kemudian, Mori Artana menghubungi istrinya untuk menjemputnya ke rumah. Usai dijemput, Mori Artana kemudian kembali ke warungnya. Sesampainya di warung, ia terkejut karena sepeda motornya tidak ada.
Mori Artana sempat bertanya dengan keponakan yang menjaga warung dan tetangga, namun mereka tak mengetahui kejadian tersebut. Akibat kehilangan sepeda motornya, Mori Artana mengalami kerugian Rp 9,5 juta.
Adapun sepeda motor yang hilang yakni merek Honda Vario 125 dengan nomor polisi DK-5299-EU kerangka tahun 2014 berwarna putih biru. Peristiwa kehilangan sepeda motor tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.
Polisi menerima laporan dari Mori Artana dengan nomor LP/B/24/V/2023/SPKT.Unit Reskrim/Polresta Denpasar/Polda Bali. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Timur kemudian melakukan penyelidikan dengan melaksanakan cek tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (1/6/2023).
"Pelaku mengakui mengambil sepeda motor Vario di Jalan Noja I di depan warung yang kunci masih nyantol kemudian sepeda motor tersebut digunakan sendiri," terang Sudiarta.
Leon kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal selama lima tahun.
(nor/gsp)