
MKH Pecat Hakim PN Jakbar Dede Suryaman atas Skandal Korupsi
Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.
Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang dilayangkan PT Citraprasasti Konsorindo (CK) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar.