2 Bule Rusia-1 WNA Singapura Diusir dari Bali gegara Nge-DJ dan Dansa

2 Bule Rusia-1 WNA Singapura Diusir dari Bali gegara Nge-DJ dan Dansa

Ronatal Siahaan - detikBali
Jumat, 09 Jun 2023 21:42 WIB
Tiga WNA diusir dari Bali karena menyalahi aturan izin tinggal. Mereka yang dideportasi ialah dua WNA Rusia dan satu WNA Singapura.
Tiga WNA diusir dari Bali karena menyalahi aturan izin tinggal. Mereka yang dideportasi ialah dua WNA Rusia dan satu WNA Singapura. (Dok. Istimewa).
Denpasar -

Tiga warga negara asing (WNA) diusir dari Bali karena menyalahi aturan izin tinggal. Ketiganya terdiri dari dua bule Rusia dan satu warga Singapura.

MK (37), bule Rusia berkelamin laki-laki dan AM (34), bule Rusia perempuan, serta GOWL (59), pria asal Singapura.

Ketiganya terjadi dalam Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Kabupaten Karangasem setelah dilaporkan lewat media sosial (medsos) Instagram pada Jumat (26/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Operasi Gabungan itu dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja Hendra Setiawan. Operasi itu dilakukan di Kecamatan Sidemen, Karangasem.

"GOWL, orang asing yang menyelenggarakan kegiatan Dance for Peace di Natya River Sidemen pada 26-28 Mei 2023," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (9/6/2023).

GOWL, sambung Hendra, merupakan pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai 4 Mei 2025. Namun, alih-alih berinvestasi, GOWL didapati menjadi penyelenggara acara dan juga pemain DJ dalam Dance for Peace.

Begitu pula dengan dua bule Rusia, MK dan AM. Keduanya merupakan pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku masing-masing pada 15 November 2023 dan 11 November 2023. WNA dari Negeri Beruang Merah itu menjadi pengunjung Dance for Peace.

Namun, keduanya tidak pernah melakukan kegiatan investasi. Mereka mengaku dokumen investasinya itu hanya untuk mendapatkan izin tinggal. Saat operasi dilakukan, keduanya tidak bersikap kooperatif dan membuat kegaduhan dan keonaran pada acara tersebut.

Ketiga WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Ketiganya akan dipulangkan ke negara masing-masing pada Sabtu (10/6/2023).




(BIR/BIR)

Hide Ads