Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi tiga warga negara asing (WNA). Mereka adalah dua WNA laki-laki asal China berinisial SY (38) dan XZ (30) dan satu WNA perempuan asal Denmark berinisial CAP (49). Ketiga WNA ini dipulangkan ke kampung halaman mereka pada hari yang sama, Kamis (8/6/2023).
Kepala Kanim Ngurah Rai Sugito mengatakan kedua WNA dari Negeri Tirai Bambu ini diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.
SY dan XZ dideportasi lantaran tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan atau overstay. SY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 19 Desember 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA). Diketahui, izin tinggal SY sudah berakhir sejak 17 Januari 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan XZ masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 29 Januari 2020 menggunakan visa kunjungan. XZ mempunyai izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 29 April 2022.
Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi CAP. Sebelumnya, CAP telah diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai pada 27 Mei 2023. Lalu, bule Denmark ini diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum selanjutnya atas tindakan tidak senonoh dengan memamerkan kemaluannya. Video aksi tak senonoh itu sempat viral di media sosial.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, CAP mengalami gangguan kejiwaan yang nyata. Walhasil, ia tak bisa diproses hukum dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh SY dan XZ kami kenakan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan untuk CAP kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Kepala Kanim Ngurah Rai Sugito dalam keterangan resmi.
Baca juga: Bule Rusia Dideportasi gegara Menanam Ganja |
Atas dasar tersebut, sambung dia, ketiganya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan. Sugito membeberkan ketiga WNA itu dideportasi pada hari yang sama, tapi jamnya berbeda.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu menegaskan jajaran Imigrasi di Kanwil Kemenkumham Bali terus melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
"Kami juga telah menyebarluaskan flyer do's and don't bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali agar mereka memahami hukum dan norma yang berlaku di Bali. Dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami akan lakukan tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian," tandas Anggiat.
(hsa/hsa)