Polisi menangkap Drew Donald Ireland (29), warga negara Australia, yang menganiaya kekasihnya, APS (33), perempuan asal Sulawesi Selatan, hingga babak belur. Ireland mengamuk karena tidak terima ditagih utang sebesar Rp 1,5 juta oleh sang kekasih.
Sejoli itu baru berpacaran lima pekan setelah berkenalan lewat aplikasi kencan online Tinder. Cekcok terjadi ketika APS menagih utang Ireland. Saat itu, Ireland di bawah pengaruh alkohol menolak membayar dan mengancam membunuh APS.
Kapolresta Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan saat kejadian, Ireland mendorong APS hingga kepala belakangnya membentur tembok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Ireland mendorong APS hingga terjatuh dan ketika Ireland berada di atas APS, tangan kanannya langsung meninju APS.
"Korban mengalami luka di bagian kepala, benjol kepala belakang, luka robek pada dahi, bahu kiri lebam, dan terasa sakit," ungkap Yugo di Mapolsek Kuta, Badung, Bali, Selasa (6/6/2023).
Selanjutnya, APS melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kuta. Ireland diamankan di Kadin Inn Hotel Jalan Poppies, Kuta, Badung, pada pukul 18.30 Wita, Minggu (4/6/2023). Ketika ditangkap, Ireland sempat mengamuk dan berusaha melarikan diri.
Ireland juga bersikeras mengaku sebagai Australia Force One atau tentara Negeri Kanguru. Ia mengeklaim sedang menjalani pelatihan di military base di Renon, Denpasar, untuk tim sniper (penembak jitu) Indonesia.
"Saat ditangkap, ia sempat mengamuk di polsek dan merusak inventaris polsek karena menolak diamankan," terang Yugo.
Namun, berdasarkan pemeriksaan dan konfirmasi ke Imigrasi, Ireland diketahui bekerja sebagai seorang teknisi. Saat pengembangan dan pengecekan, Ireland juga kedapatan memiliki senjata air soft gun, senjata tajam, termasuk alat setrum.
"Dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) di penginapannya, diamankan tiga senjata laras panjang air soft gun, dua senjata laras pendek, serta beberapa senjata tajam," jelas Yugo.
Tidak hanya itu, ia juga diketahui dilaporkan mencuri di pusat perbelanjaan Beach Walk Kuta, toko listrik di Legian, dan toko Cakrawala di Marlboro Denpasar.
Dari penangkapan Ireland, polisi berhasil menyita barang bukti, antara lain baju korban APS, lima pucuk senjata air soft gun, dua pisau, dua tongkat besi, tiga baju merek Under Armour hasil curian.
Ireland dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan delapan bulan. Selain itu, WNA tersebut juga dijerat Pasal 364 tentang pencurian dengan ancaman tiga bulan penjara.
Minta Pendampingan Konsulat
Yugo menuturkan Ireland meminta pendampingan dari konsulat negaranya di Mapolsek Kuta. "Yang bersangkutan meminta konsulat untuk pendampingan siang ini," katanya.
Ketika disapa wartawan di Mapolsek, Ireland mengaku tidak bisa berbahasa Inggris. "I can't speak english (saya tidak bisa berbahasa Inggris)," singkatnya sembari berlalu.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menambahkan bahwa Ireland masuk ke Bali sejak 13 April 2023. Ia datang menggunakan Visa on Arrival yang berlaku sampai 10 Mei 2023.
"Tetapi sudah diperpanjang hingga 11 Juni 2023 dan yang bersangkutan ke Bali untuk kegiatan wisata kunjungan singkat," jelasnya.
(BIR/iws)