Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Jembrana segera melakukan tes narkoba untuk para pegawai buntut penangkapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diciduk polisi. Namun, tidak semua pegawai akan menjalani tes narkoba karena keterbatasan jumlah alat tes.
Ketua BNK Jembrana I Ketut Eko Susilo Artha Permana menyatakan penangkapan dua orang PNS dan pegawai kontrak menjadi evaluasi penting dalam meningkatkan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
"Pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pegawai di lingkup pemerintah Kabupaten Jembrana," ujar Eko dikonfirmasi detikBali, Selasa (30/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain upaya sosialisasi mengenai bahaya narkoba, ia juga menekankan pentingnya tes narkoba secara rutin bagi seluruh pegawai. Misalnya, dilakukan tes urine mendadak.
"Apabila memungkinkan dan jumlah alat tes cukup, seluruh pegawai harus menjalani tes tersebut," jelasnya.
Saat ini, terdapat sekitar 20 alat tes urine yang masih tersedia. Jumlah tersebut merupakan sisa dari tes narkoba yang dilakukan pada November 2022.
Karena keterbatasan tersebut, BNK Jembrana telah menganggarkan dana untuk pengadaan sekitar 100 alat tes urine sesuai dengan standar.
"Kami akan bekerja sama dengan kepolisian dan BNN Provinsi Bali untuk melaksanakan tes secara menyeluruh," tegasnya.
Ia juga menyampaikan sebelumnya tes narkoba telah dilakukan terhadap sopir yang bertugas di Pemkab Jembrana yang melibatkan lebih dari 60 pegawai. Namun, pada saat itu tes hanya dilakukan terhadap pegawai kontrak.
"Karena tidak seluruhnya, sehingga sopir PNS bernama I MadeBagiyasa atauBagik (42) yang ditangkap oleh polisi tidak ikut menjalani tes narkoba," kata Eko.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jembrana mengamankan belasan pelaku penyalahgunaan narkoba dan psikotropika dalam dua bulan terakhir. Dalam Operasi Antik 2023, dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu merupakan PNS dan tenaga kontrak di Pemkab Jembrana.
PNS tersebut bernama I Made Bagiasa Alias Bagik sebagai sopir di Bagian Ekonomi dan Pembangunan (EkBang). Pria berusia 42 tahun itu berasal dari Kelurahan Pendem diamankan pada 12 Mei dengan barang bukti sabu seberat 1,67 gram neto.
Sedangkan pegawai kontrak bernama I Kadek Agus Satria Utama (25) asal Tegalcangkring bekerja di di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ia diamankan pada 10 Mei dengan barang bukti sabu seberat 2,07 gram neto.
(nor/hsa)