PNS Pemkab Jembrana yang Terjerat Narkoba Sering Kebut-kebutan

Jembrana

PNS Pemkab Jembrana yang Terjerat Narkoba Sering Kebut-kebutan

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Senin, 29 Mei 2023 17:26 WIB
Kantor Bupati Jembrana yang berlokasi di Jalan Suropati No.1, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (29/5/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Foto: Kantor Bupati Jembrana yang berlokasi di Jalan Suropati No.1, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (29/5/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Jembrana -

I Made Bagiyasa alias Bagik (42) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba diketahui sering ngebut-ngebutan ketika bertugas. Meski demikian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu tidak menunjukkan gelagat seperti pengguna narkoba.

Kepala Bagian Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Administrasi Pembangunan, Anak Agung Ngurah Mahadikara Sadhaka mengungkapkan bahwa Bagik adalah sopirnya.

Ia menyebutkan Bagik lebih sering ngebut dan memilih untuk menggunakan mobil dengan perseneling manual. Bagik kerap kali menyalip dalam kondisi kecepatan tinggi yang padat kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pejabat-pejabat sebelumnya yang pernah disopiri dia (Bagik) juga merasa hal sama, intinya berani sekali ngebut," kata Mahadikara, Senin (29/5/2023).

Di luar kebiasaan tersebut, Mahadikara menganggap Bagik tidak pernah menunjukkan ciri-ciri sebagai pengguna narkoba. "Sejak lima bulan lalu menjadi sopir, tidak pernah menunjukkan gelagat seperti pengguna narkoba, dan tidak terlihat mencurigakan," lanjutnya.

Disinggung mengenai kebutuhan ekonomi Bagik, Mahadikara mengakui bahwa sopirnya ini pernah menyebut membutuhkan uang untuk upacara agama dan akan meminjam bank.

"Memang pernah bilang mau over booking dan meminta persetujuan saya," tandas Mahadikara.

Diberitakan sebelumnya, Bagik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani menuturkan Bagik saat ini baru diberhentikan sementara.

Menurutnya, Bagik juga masih menerima gaji meski tidak mendapatkan tunjangan. "15 Mei 2023 yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara. (Saat ini) yang bersangkutan masih menerima gaji 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir," ungkap Natalis saat ditemui detikBali, Senin (29/5/2023).

Saksikan Live DetikPagi:




(efr/gsp)

Hide Ads