Gelapkan 2 Mobil Sewaan, Pria Jembrana Dibekuk

Gelapkan 2 Mobil Sewaan, Pria Jembrana Dibekuk

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 26 Mei 2023 11:33 WIB
I Komang Adi Ernata, pelaku penggelapan mobil kini ditahan di Polsek Denpasar Timur. (Dok. Polsek Dentim)
I Komang Adi Ernata, pelaku penggelapan mobil kini ditahan di Polsek Denpasar Timur. (Dok. Polsek Dentim)
Denpasar -

I Komang Adi Ertana (30) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur. Pria asal Banjar Randu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, itu dibekuk lantaran menggelapkan mobil sewaan.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta mengatakan Komang Adi awalnya menyewa dua unit mobil. Namun, Komang tidak membayar biaya sewanya dan justru menggadaikan kendaraan tersebut. Akibatnya, pemilik mobil mengalami kerugian Rp 300 juta.

"Pelaku menyewa mobil, namun tidak membayar uang sewa mobil dari Januari 2023 sampai sekarang," kata Sudiarta dalam keterangannya kepada detikBali, Jumat (26/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua unit mobil yang digadaikan Komang Adi, yakni Toyota Avanza putih keluaran 2014 berpelat DK-1987-lL dan Toyota Avanza putih keluaran 2016 dengan pelat DK-1477-lD.

Kedua unit mobil tersebut dimiliki oleh seorang pria bernama Kadek Alit Mahayasa (31) yang beralamat di Jalan Danau Tondano Gang IV Nomor 14, Kota Denpasar. Ia awalnya menyerahkan kedua unit mobil itu kepada ayahnya I Ketut Purna (58) untuk disewakan.

Purna kemudian menyewakan mobil itu di Jalan Jayagiri lV Nomor 4A, Kota Denpasar pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 07.30 Wita. Adapun Komang Adi menyewa mobil Toyota Avanza DK-1987-lL Rp 175 ribu per hari dan pembayarannya lancar.

Pada 12 November 2022, Komang Adi kembali menyewa mobil Toyota Avanza DK-1477-lD selama sebulan. Mobil itu disewa Rp 200 ribu per hari. Lantaran biaya sewa mobil tersebut tidak kunjung dibayarkan, Purna pun melaporkan Komang Adi ke Polsek Denpasar Timur pada 9 April 2023.

Polisi akhirnya menangkap pria yang kos di kawasan Pemogan, Denpasar, pada Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 02.30 Wita. "Diduga pelaku (ditangkap) sedang duduk dan dapat diamankan tidak melakukan perlawanan, kemudian dibawa ke Mako Polsek Denpasar Timur untuk dilakukan introgasi serta penyidikan lebih lanjut," terang Sudiarta.

Setelah diinterogasi, Komang Adi mengakui dirinya menyewa mobil Toyota Avanza DK 1477-lD dan DK 1987 lL. Kedua mobil itu kemudian digadaikan per unit sebesar Rp 30 juta atau Rp 60 juta dua unit di Kabupaten Tabanan.

"Hasil uang gadai yang pertama digunakan untuk membayar sewa mobil," ungkap Sudiarta.

Sudiarta mengatakan Komang Adi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara.




(iws/iws)

Hide Ads