Pengendara motor yang menyeret anjing di Jalan Ciung Wanara, Kota Denpasar telah diperiksa polisi. Pengendara perempuan berinisial EL (44) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perbuatan EL itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan oleh Andi Sc Jovand Imanuel Calvary selaku konsultan hukum dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia.
"Untuk pelakunya sudah kemarin kami suruh ke Polsek dari pukul 7 pagi," ujar Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari saat dihubungi detikBali, Selasa (16/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengaku Tidak Bersalah
Awalnya, polisi hendak melakukan mediasi antara pelaku dan pelapor, namun hal itu urung dilakukan. Perempuan penyeret anjing tersebut bersikeras tidak mengaku bersalah.
"Awalnya rencana mau dimediasi. Ini sudah naik LP (laporan polisi) dari Dumas (pengaduan masyarakat) karena ibunya ini berkukuh ini kan anjing saya ngapain sih semuanya pada ngurusin," terang Dayu Kalpika.
Bukan Anjing Miliknya
Dayu Kalpika mengungkapkan bahwa anjing yang dibawa oleh EL bukanlah miliknya. Anjing tersebut milik orang lain yang sedang ditinggal pergi ke Kalimantan.
"Dia bukan pemiliknya, cuma dititip, yang ngasih makan lain, yang jagain lain, yang punya lain. Ibu ini yang jaga," ungkap Polwan asal Banjar Griya, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung tersebut.
DayuKalpika mengatakan anjing tersebut tidak mau makan dan enggan untuk naik sepeda motor. Karena itu, perempuan pengendara motor tersebut mengaku ingin melatih anjing itu.
Polisi Tunggu Hasil Visum
Anjing tersebut mengalami luka pada kedua kaki belakang. Hingga kini, polisi masih menunggu hasil visum dari dokter terhadap anjing yang diketahui bernama Emon tersebut. Visum rencananya keluar dalam waktu tujuh hari.
"Masih nunggu hasil visum ya, katanya dari dokter tujuh hari. Mudah-mudahan bisa cepat," terang Dayu Kalpika.
Dikenai Wajib Lapor
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EL kini masih terus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dan dikenakan wajib lapor.
"Saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di UnitReskrim PolsekDenpasar Selatan dan dikenakan wajib lapor sampai proses persidangan berlangsung," ungkap DayuKalpika.
Terancam 3 Bulan Bui
EL ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan (Tipiring). EL kini terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara.
"Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka yaitu Pasal 302 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tiga bulan," kata Dayu Kalpika.
Diberitakan sebelumnya, EL menyeret anjing jenis ras pomeranian (POM) itu pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 11.00 Wita. Tindakan EL yang menyeret anjing itu viral di media sosial (medsos) dan dikecam warganet.
Menurut Dayu Kalpika, perempuan asal Jakarta itu hendak membawa hewannya ke Pantai Sanur. EL berangkat dari tempat tinggalnya di Jalan Tukad Unda, Kota Denpasar.
Semula anjing bernama Emon itu diletakkan pada pijakan kaki sepeda motor matik dan ujung tali dicantolkan pada stang sepeda motor bagian kiri. Namun, di perjalanan anjing tersebut tiba-tiba ingin turun.
Saat melintas di depan sekolah Petra Berkat, EL sempat ditegur oleh seseorang tidak dikenal. EL pun sempat menaikkan anjing itu ke pijakan kaki sepeda motor.
(nor/nor)