Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH ditolak masuk ke Pulau Bali pada Minggu (14/5/2023). Pria 45 tahun ini masuk dalam daftar cekal Interpol Korea Selatan atas kasus yang menjeratnya.
"Dia melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan," jelas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, Senin (15/5/2023).
Mempertimbangkan kasus tersebut, KH menjadi buronan Interpol dan tidak diizinkan masuk Bali. Anggiat menyebutkan KH masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, namanya itu ada di dalam list yang dikirim oleh Interpol Internasional-NCB," katanya. Anggiat tidak merinci sejak kapan KH ditetapkan sebagai buronan.
KH ditolak saat tiba di konter Imigrasi dan langsung dikembalikan ke Thailand, sesuai permintaan Interpol Korea Selatan. Kedatangan KH ke Pulau Dewata, jelas Anggiat, adalah untuk berlibur.
"Niatnya di sini berlibur," katanya. KH dikembalikan ke negaranya dan masuk dalam daftar pencekalan Imigrasi.
(efr/gsp)