Polisi Bekuk Maling 2 Motor-BPKB, Kerugian Rp 76 Juta

Polisi Bekuk Maling 2 Motor-BPKB, Kerugian Rp 76 Juta

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 08 Mei 2023 10:00 WIB
Suritno, pelaku pencurian rumah kosong di Jalan Pendidikan II Nomor 1A, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Suritno mencuri motor, BPKB, dan uang tunai.
Suritno, pelaku pencurian rumah kosong di Jalan Pendidikan II Nomor 1A, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Suritno mencuri motor, BPKB, dan uang tunai. Foto: Istimewa
Denpasar -

Maling beraksi di rumah Joko Adi Wibowo (26) di Jalan Pendidikan II, Nomor 1A, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Maling itu menggasak dua motor hingga uang tunai.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan maling tersebut beraksi saat Joko mudik. Akibatnya, Joko rugi Rp 76 juta.

"Pada saat itu korban mudik pulang kampung untuk Lebaran dan rumah dalam keadaan kosong," kata Sukadi dalam keterangannya kepada detikBali, Senin (8/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sukadi, Joko memarkir motornya di dalam rumahnya sebelum berangkat ke kampung halamannya. Namun, dia tiba-tiba mendapat kabar bahwa motornya sudah tidak ada pada Rabu (24/4/2023).

Tak hanya menggasak motor, maling tersebut juga mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta sejumlah uang yang disimpan di laci kamar. Akibat pencurian itu, Joko kehilangan motor Vespa Primavera, Yamaha, uang tunai Rp 18 juta, hingga BPKB motor Yamaha Xeon. Total kerugian mencapai Rp 76 juta.

ADVERTISEMENT

Joko melaporkan peristiwa itu ke Polsek Denpasar Selatan. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Denpasar melakukan penyelidikan setelah menerima laporan itu.

Polisi akhirnya mendapatkan informasi terkait terduga pelaku berada di sekitar daerah Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Selasa (2/5/2023). Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Polisi menangkap terduga maling itu di lokasi tersebut sekitar pukul 17.15 Wita. Terduga pelaku bernama Suritno (32) asal Jalan Dukuh Cepoko, Desa Cepokokuning, Kecamatan/Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Suritno mengaku mencuri di rumah Joko. "Modus masuk rumah dengan mudah karena gerbang tidak terkunci dengan benar saat rumah kosong ditinggal mudik," ungkap Sukadi.

Hasil pencurian tersebut kemudian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari oleh Suritno. Dia juga menggunakan hasil curian itu untuk main judi online.

Polisi kini telah menetapkan Suritno sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.




(gsp/hsa)

Hide Ads