Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) senang atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menolak gugatan praperadilan Rektor Unud Profesor I Nyoman Gde Antara terkait kasus dugaan korupsi SPI.
Bersamaan dengan itu, ratusan mahasiswa yang diprakarsai BEM juga melakukan aksi cuci jas almamater memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan gedung Rektorat Unud.
"Aksi ditutup dengan ucapan selamat dan sukses dari mahasiswa Udayana atas kalahnya praperadilan Profesor Antara dan tiga kroninya hari ini," ujar Ketua BEM Unud I Putu Bagus Padmanegara dari keterangan tertulisnya, Selasa (2/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagus mengaku sudah mengira upaya praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tidak akan dikabulkan oleh majelis hakim. Menurutnya, kasus tersebut memang harus masuk ke ranah peradilan pokok.
"Kami tidak kaget. Memang sudah menduga permohonan empat tersangka ini tidak akan dikabulkan oleh majelis hakim PN Denpasar. Kami senang dengan ditolaknya permohonan di praperadilan, sehingga bisa mengawal hingga tuntas di peradilan nanti," katanya.
Ditanya soal upaya pengembalian uang SPI, Bagus mengaku masih menemui jalan buntu. Dia mengaku telah sudah bersurat kepada manajemen kampus. Namun, belum ada jawaban sama sekali.
Padahal, sudah ratusan mahasiswa Unud yang sudah meminta bantuan dan kejelasan tentang mekanisme pengembalian melalui Posko SPI yang diinisiasi oleh BEM.
Diberitakan sebelumnya, PN Denpasar memutuskan menolak seluruh permohonan tim kuasa hukum Antara sebagai pemohon dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi SPI Unud. Maka, PN Denpasar juga memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meneruskan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
"Bahwa, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata Hakim Ketua Agus Akhyudi di PN Denpasar, Selasa.
(hsa/BIR)