Sebanyak 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) disita oleh Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali dari tersangka bernama Made Japa (48). Japa telah membantai penyu selama 24 tahun dan menjual dagingnya menjadi lawar dan serapah.
"Jadi 21 penyu yang kami amankan berasal dari kolam tersangka," kata Dirpolairud Polda Bali Kombes Soelistijono kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Senin (1/5/2023).
Penyu yang disita oleh Ditpolairud Polda Bali dalam kondisi mengenaskan. Kedua sirip penyu bagian depan telah dilubangi. Dari lubang tersebut kemudian dimasukkan tali rafia kemudian diikat agar penyu tak bisa bergerak leluasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, beberapa penyu juga nampak dalam keadaan terluka hingga masih mengeluarkan darah. Kemudian cangkang penyu juga nampak ada yang berlubang.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali akan melakukan pengecekan terkait dengan kondisi kesehatan penyu yang disita oleh Ditpolairud Polda Bali. Pemeriksaan akan dilakukan oleh dokter dari Turtle Conservation And Education Center (TCEC).
"Ini nanti akan dicek lagi sama dokter hewan yang ada di TCEC, nanti kami akan koordinasi dulu mungkin setelah dicek kesehatan penyu tersebut," ungkap Kepala Resort KSDA Denpasar I Nyoman Alit Suardana.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara, penyu diperkirakan 10 sampai 50 tahun. Penyu tersebut sudah dilakukan pengukuran dan yang paling panjang berukuran 96 sentimeter.
Namun BKSDA Bali belum menimbang penyu-penyu tersebut. Hanya diperkirakan bobotnya berkisar 50 sampai 70 kilogram.
"Selanjutnya penyu akan dititipkan di penangkaran penyu di Tanjung Benoa sesuai arahan Kepala Balai," jelas Alit.
(hsa/efr)