Pencuri Sesari di Pura Besakih Hanya Dikenakan Wajib Lapor?

Karangasem

Pencuri Sesari di Pura Besakih Hanya Dikenakan Wajib Lapor?

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Jumat, 28 Apr 2023 17:12 WIB
Salah satu pelaku pencurian sesari di Pura Besakih saat dimintai keterangan oleh personel dari Polsek Rendang Selasa (25/4/2023). (istimewa)
Salah satu pelaku pencurian sesari di Pura Besakih saat dimintai keterangan oleh personel dari Polsek Rendang Selasa (25/4/2023). (istimewa)
Karangasem -

Para pelaku pencurian sesari (uang yang diselipkan di atas persembahan) di Pura Manik Mas, kawasan Pura Agung Besakih, Karangasem, Bali, hanya dikenakan wajib lapor. Pencurian sesari itu melibatkan dua orang remaja dan tiga pelajar SMP.

Kapolsek Rendang Kompol Made Suadnyana mengatakan kasus pencurian sesari itu diselesaikan secara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Menurutnya, polisi telah mempertemukan pihak pelapor, yakni perwakilan pengurus Pura Agung Besakih dengan kelima pemuda selaku terlapor.

"Kasus pencurian tersebut melibatkan anak-anak di bawah umur. Jadi, disepakati untuk melakukan penyelesaian secara restorative justice," kata Suadnyana, Jumat (28/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan mekanisme restorative justice, maka penyelesaian kasus pencurian sesari itu tidak berlanjut ke pengadilan. Selanjutnya, kelima pelaku dikenakan wajib lapor setiap dua minggu sekali.

"Satu orang pelaku yang sebelumnya sempat buron juga sudah kami amankan. Sehingga kelima pelaku bisa kami pertemukan dan semuanya hanya dikenakan wajib lapor," kata Suadnyana.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian sesari di Pura Manik Mas terjadi pada Selasa (25/4/2023). Lima orang yang terlibat dalam pencurian itu, antara lain I Putu GP (31), I Komang A (30), I Komang GMJ (14), I Putu DP (16), dan I Made AS (14).

Awalnya, I Made AS mengajak I Komang A untuk mencari uang sesari sembari ngayah dengan modus membantu memercikkan air suci atau tirta kepada umat Hindu berikut sesajen atau banten di Pura Manik Mas. Ketika itu lah pelaku mengambil uang sesari yang terselip pada banten-banten tersebut sebesar Rp 70 ribu.

Uang sesari itu kemudian dibagi sama rata. Masing-masing mendapatkan Rp 35 ribu dan digunakan untuk membeli arak.

Modus yang sama juga dilakukan oleh I Komang A yang mengajak pelaku lainnya yaitu I Putu GP, I Komang GMJ, dan I Putu DP. Saat itu, I Komang A berhasil mencuri Rp 25 ribu, I Komang GMJ mencuri Rp 24 ribu, I Putu DP mencuri Rp 10 ribu, sedangkan I Putu GP mencuri Rp 151 ribu.

Saat melancarkan aksinya, I Putu GP kepergok oleh salah satu Jero Mangku yang bertugas di pura tersebut dan langsung memberitahu Satpol PP Karangasem. Pelaku pun selanjutnya diamankan dan dilaporkan ke Polsek Rendang.




(iws/BIR)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads