7 Karyawan Curi Besi 62 Ton dari Proyek Pelabuhan Benoa

Denpasar

7 Karyawan Curi Besi 62 Ton dari Proyek Pelabuhan Benoa

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 20 Apr 2023 13:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pencurian. Foto: Detikcom
Denpasar -

Komplotan penjahat sebanyak tujuh orang mencuri besi proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya di Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Akibat pencurian itu, PT Waskita Karya mengalami kerugian sekitar Rp 675,8 juta.

"Barang bukti 301 batang besi dijual, TKP-nya di (Pelabuhan) Benoa," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Kamis (20/4/2023).

Adapun ketujuh pelaku, yakni seorang asisten mekanik bernama Alwiyono (24); tiga sekuriti bernama I Wayan De Merta (25), I Komang Adi Putra S (20), I Ketut Puja (45); dan tiga buruh proyek bernama M Wahyudi (27), Masruri (36), Saiful Andriansyah (39).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangkanya itu dari internal perusahaan yang kebetulan bertugas sebagai petugas keamanan di sana," jelas Bambang.

Pencuri yang dilakukan komplotan tersebut dilakukan di proyek PT Waskita Karya lokasi damping II Dermaga Timur Pelabuhan Benoa. Pencurian besi dilakukan secara berkala dari Oktober 2022 hingga April 2023. Modusnya, mereka mencuri besi tersebut pada malam hari.

ADVERTISEMENT

Tindak pidana yang dilakukan para pelaku diketahui setelah pemilik proyek melakukan pemeriksaan barang berupa besi ulir pada Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 08.00 Wita. Saat pemeriksaan, diketahui bahwa besi proyek revetment retaining wall Dermaga Benoa yang dikerjakan PT Waskita Karya telah hilang.

Adapun besi yang hilang berjumlah 62 ton, sehingga PT Waskita Karya mengalami kerugian sekitar Rp 675,8 juta. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu kemudian melapor ke Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa.

Polisi pun melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) seusai menerima laporan. Tim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa mendapatkan informasi bahwa besi tersebut telah dijual. Polisi lalu melakukan pengecekan ke tempat pengepul dan ditemukan beberapa sisa-sisa besi yang telah dijual.

"Pelaku mengakui perbuatannya mengambil tanpa izin dari PT Waskita Karya. Setelah mengambil besi tersebut pelaku menjualnya," jelas Bambang. Polisi kini telah mengamankan barang bukti berupa ratusan besi ulir dengan berat sekitar 1.300 kilogram, sejumlah uang tunai, dan rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik pelaku.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan diganjar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.




(irb/gsp)

Hide Ads