Kanit 1 Sat Reskrim Polres Karangasem Ipda Rizqi Fatkhul Mubin mengatakan Mudiartana berhasil diamankan pada Minggu (16/4/2023) di rumahnya yang ada di Desa Tumbu, Karangasem.
"Setelah kami lakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya sehingga langsung kami amankan ke Polres," kata Rizqi, Selasa (18/4/2023).
Aksi pencurian terjadi pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 07.30 Wita saat Selat Bonika pergi untuk membawa banten karena ada piodalan di pura miliknya. Sepulangnya dari pura sekitar pukul 09.58 Wita, Selat Bonika melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka.
Karena merasa curiga, Selat Bonika langsung bergegas menuju kamar tidurnya dan benar saja seluruh barang yang ada di kamarnya berserakan.
Setelah Selat Bonika memeriksa perhiasan yang disimpan di lemari yaitu satu kalung, dua buah cincin, satu pasang subeng, satu buah sumpel hilang. Bahkan dompet yang berisi surat-surat berharga dan uang tunai Rp 1 juta juga raib.
Selat Bonika akhirnya melapor ke kepolisian untuk dilakukan penanganan. Setelah melakukan beberapa tahap penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil teridentifikasi melalui rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari rumah korban.
Atas perbuatannya, Mudiartana disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 terkait pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dari hasil interogasi, Mudiartana juga mengaku sempat melakukan tindakan serupa di beberapa tempat.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku terkait pengakuannya yang sempat melakukan pencurian di beberapa tempat," kata Rizqi.
(nor/hsa)