Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Italia karena menyalahgunakan izin tinggalnya. Bule yang berusia 38 tahun ini bernama Allegra Vasconcellos Ceccarelli (AVC). Dia dipulangkan ke negaranya pada pukul 18.05 Wita, Selasa (4/4/2023).
Kanim Denpasar mengamankan Allegra pada 12 Maret 2023 gegara video viralnya yang memberikan workshop dan mengajar tarian Bali. Wanita Italia ini juga menawarkan kelas meditasi atau spiritual yang berkaitan dengan budaya Bali.
Berdasarkan data yang disampaikan Kanim Denpasar, Allegra adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor. Dia terbukti sudah menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan yang tidak semestinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sore ini pukul 17.05 WIB (18.05 Wita) yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute penerbangan Jakarta-Abu Dhabi-Perancis dengan dikawal secara ketat oleh petugas," tutur Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi, Selasa.
Sebelumnya, video Allegra menawarkan kelas tari Bali viral di medsos. Imigrasi pun langsung mengambil langkah dengan memanggil perempuan lulusan Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta tersebut.
Sebenarnya, Allegra disebut sangat kooperatif dan awal-awal pemeriksaan Imigrasi belum menemukan pelanggaran yang dilakukan Allegra.
(hsa/nor)