Diduga 27 Tahun Pasang Tiang Provider Tanpa Izin, Telkom Disomasi Warga

Diduga 27 Tahun Pasang Tiang Provider Tanpa Izin, Telkom Disomasi Warga

Sui Suadnyana, Karsiani Putri - detikBali
Selasa, 04 Apr 2023 21:30 WIB
Konferensi pers Gendo Law Office terkait somasi kepada PT Telkom Indonesia yang diduga memasang tiang provider tanpa izin di lahan milik warga.
Foto: Konferensi pers Gendo Law Office terkait somasi kepada PT Telkom Indonesia yang diduga memasang tiang provider tanpa izin di lahan milik warga. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk disomasi oleh warga bernama I Gusti Putu Gede Arsana melalui kuasa hukumnya di Gendo Law Office. Somasi dilayangkan akibat PT Telkom diduga memasang tiang provider tanpa izin di lahan milik Arsana.

Kuasa Hukum I Gusti Putu Gede Arsana dari Gendo Law Office, I Wayan 'Gendo' Suardana mengatakan telah mengirimkan surat somasi kepada PT Telkom pada Selasa (4/4/2023). Surat somasi dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.

"Hari ini kami mengirimkan surat somasi atau peringatan atau teguran satu kepada PT Telkom Indonesia. Jadi surat sudah kami kirimkan per hari ini. Sudah lengkap dengan tanda terimanya. Kami kirimkan surat somasi 4 April 2023, tadi pagi kami kirimkan via Pos," kata Gendo saat konferensi pers di Denpasar, Selasa (4/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat somasi yang dikirimkan Gendo Law Office ditujukan kepada Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang berkedudukan di Jakarta. Surat itu juga di-casu quo (Cq) ke Executive Vice President (EVP) Telkom Regional V Jatim Bali Nusa Tenggara dan General Manager PT Telkom Wilayah Usaha Telekomunikasi (Witel) Denpasar.

Gendo menjelaskan bahwa kliennya Arsana adalah pemilik sebidang tanah dengan sertifikat hak milik (SHM). Tanah itu berlokasi di Jalan Wage Rudolf (WR) Supratman Gang Lila Cita Nomor 1, Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Sekitar Februari 2023, pemilik tanah mengadu ke Gendo Law Office untuk meminta bantuan karena tanahnya yang berada di ujung gang dipasangi tiang provider tanpa izin. Salah satu perusahaan yang memasang tiang provider yakni PT Telkom Indonesia.

"Memang itu posisinya seperti gang umum, tapi sebenarnya itu bukan gang umum. Itu tanah pribadi yang kemudian didirikan beberapa tiang provider salah satunya adalah Telkom yang diduga itu didirikan dari 1996," ujar Gendo.

Sejak dulu, kata Gendo, kliennya sudah resah. Sebab keberadaan tiang dianggap cukup menganggu. Terlebih kabel yang disangga oleh tiang juga melewati merajan atau tempat sembahyang keluarga Arsana.

"Sehingga setelah mereka mengadu ke Gendo Law Office, kami dari Gendo Law Office melakukan investigasi dan kami temukan bahwa salah satu tiangnya itu adalah milik Telkom yang diduga (dipasang) dari 96-an," terangnya.

Menurut Gendo, kliennya sebenarnya sudah melakukan protes setiap ada pemasangan tiang di tanahnya tapi selalu diabaikan oleh provider. Mereka beralasan bahwa sudah mendapatkan izin melakukan pemasangan di ruang milik jalan (rumija) yang berarti sebagai fasilitas umum.

"Mereka berpandangan pertama itu ruas milik jalan," terang Gendo.

Akibat pengaduan dari kliennya itu, pihaknya di Gendo Law Office kemudian mengundang PT Telkom untuk berdiskusi. PT Telkom Indonesia datang ke Gendo Law Office dan telah mengakui bahwa itu tiang miliknya lewat diskusi tersebut namun belum menemukan win-win solution.

"Dari diskusi itu tidak ketemu satu solusi yang komprehensif dalam arti solusi yang win-win yang sama-sama tidak merugikan sehingga akhirnya hari ini kami mengirimkan surat somasi kepada PT Telkom," jelas Gendo.

Sementara itu, GM Telkom Witel Denpasar Ismono Adi Jatmiko membenarkan adanya surat somasi yang diterima pada Selasa sore itu.

"Saat ini (surat somasi) sedang dipelajari oleh unit-unit terkait baik di Kantor Witel maupun Kantor Telkom Regional. Tapi, pada prinsipnya Telkom sebagai BUMN tentu patuh pada peraturan perundang-undangan," ucap Ismono Adi Jatmiko, Selasa malam.

Ia menerangkan Telkom juga senantiasa beriktikad baik dalam proses penyelesaian permasalahan penempatan tiang yang dimaksud.

Menurutnya, Tim Telkom beberapa hadir membahas masalah ini untuk mencapai titik temu. Namun, sambungnya, pada pertemuan terakhir 23 Februari 2023 di Kantor Gendo Law Office tetap belum ada kesepakatan.

"Tim kuasa hukum pun juga menyampaikan kepada tim Telkom bahwa akan terlebih dahulu melakukan diskusi internal dengan prinsipal mereka, yang nantinya hasil diskusi tersebut akan disampaikan kepada Telkom dalam pembahasan penyelesaian permasalahan," terangnya.




(hsa/gsp)

Hide Ads