LBH Bali Kecam Polisi 'Biarkan' Bentrokan AMP Vs PGN

LBH Bali Kecam Polisi 'Biarkan' Bentrokan AMP Vs PGN

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 03 Apr 2023 16:10 WIB
Lokasi sekitar bentrokan ormas PGN dengan AMP di Jalan Dr. Goris, Denpasar, Sabtu (1/4/2023).
Foto: Lokasi sekitar bentrokan ormas PGN dengan AMP di Jalan Dr. Goris, Denpasar, Sabtu (1/4/2023). (Istimewa)
Denpasar -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali mengecam sikap polisi saat terjadi bentrokan antara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Bali dengan ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali. Pengacara LBH Bali Rezky Pratiwi menganggap pembiaran polisi saat terjadi bentrokan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ada tanggung jawab untuk melindungi massa aksi. Tanggung jawab itu ada pada aparat. (Aparat kepolisian) memastikan aksi demonstrasi itu aman dan kondusif. Serta, memastikan demonstrasi itu terselenggara," kata Rezky, Senin (3/4/2023).

Menurutnya, massa AMP bahkan belum sempat menggelar demonstrasi di lokasi yang sudah direncanakan. Karenanya, dia memandang tidak ada potensi kerusuhan yang dilakukan oleh massa AMP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teman-teman Papua punya iktikad demonstrasi yang damai. Karena menyuarakan apa yang terjadi di Papua. Menurut kami itu sah-sah saja. Itu (demonstrasi) sudah diatur dalam Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," jelasnya.

Seperti diberitakan, massa AMP sudah dihadang ormas PGN sebelum sampai di perempatan jalan Sudirman sebelum sempat berdemo, Sabtu (1/4/2023). Penghadangan tersebut berujung bentrok setelah PGN beralasan bahwa AMP tidak mengantongi izin dari kepolisian dan berpotensi menganggu lalu lintas. Dalam peristiwa tersebut sejumlah orang luka-luka dan patah tulang.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads