Sebanyak 10 unit sepeda motor yang sebagian besar milik pelajar di Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali, diamankan polisi. Puluhan kendaraan tersebut dianggap mengganggu warga lantaran menggunakan knalpot brong.
Kanit Lantas Polsek Kubu Ipda I Gusti Nyoman Getas mengatakan sepeda motor tersebut juga tidak dilengkapi surat-surat resmi sebagai bukti kepemilikan. Penindakan kendaraan itu dilakukan sejak sepekan terakhir.
Baca juga: Adu Jangkrik, Dua Pemotor Tewas |
"Kendaraan tersebut kami amankan ketika melintas di jalan raya karena suaranya sangat mengganggu masyarakat sekitar. Selain itu, ada juga kendaraan yang kami amankan dari aksi balap liar beberapa waktu yang lalu," kata Getas, Minggu (2/4/2023).
Dari 10 motor yang disita, beberapa di antaranya sudah diambil oleh pemiliknya dan didampingi langsung oleh orang tua masing-masing. Kendaraan yang telah disita bisa diambil asalkan sudah membayar tilang melalui bank.
Selain itu, pemilik kendaraan diminta mengembalikan kondisi motor sesuai standar karena knalpot brongnya tetap disita. Pemilik motor pun wajib membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari.
"Hari ini baru ada empat kendaraan yang sudah diambil oleh pemiliknya dengan membawa persyaratan lengkap. Sisanya masih berada di polsek dan kami masih menunggu pemiliknya datang," kata Getas.
Getas menegaskan penindakan knalpot brong dan balap liar akan terus dilaksanakan. Selain mengganggu masyarakat, aksi balap liar juga dapat membahayakan pengendara maupun orang lain.
Simak Video "Video: Duh! Pemotor Ini Tinggalkan Pacarnya yang Jatuh saat Terobos Razia"
(iws/iws)