Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah menerima pelimpahan kasus pelanggaran perizinan obat dan alat kesehatan tahap II untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Negara. Pelimpahan kasus ini telah diterima pada Senin (27/3/2023) dengan terdakwa Karibulloh alias Bullon (23).
Terdakwa Karibulloh kedapatan menyimpan 2.032 pil koplo tanpa izin siap edar. "Kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Negeri Negara untuk diputuskan lebih lanjut," ungkap Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono kepada detikBali, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Mabuk Pil Koplo, Pria Ngamuk di Minimarket |
Terdakwa Karibulloh merupakan pegawai koperasi swasta dan diduga memproduksi atau mengedarkan pil koplo tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang didapatkan detikBali, kronologi kejadian bermula saat Karibulloh meminta bantuan temannya bernama Tya Sukma Dewi pada 27 Januari 2023 sekitar Pukul 09.00 Wita. Tya Sukma diminta untuk menerima paket atas nama Karibulloh dan menitipkan uang sebesar Rp 30 ribu untuk biaya kirim.
Karibulloh juga meminta agar paket tersebut disimpan saat diterima. Paket itu ternyata berisi obat tablet berwarna putih dengan logo "Y" sebanyak dua botol plastik berwarna putih yang di dalamnya terdapat 2.032 tablet.
Petugas Loka POM di Kabupaten Buleleng, M. Nur Rifqi Sholihuddin, bersama dengan petugas kepolisian Polres Jembrana, I Made Darwata melakukan penangkapan di kantor Koperasi Duta Dana, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, pada 27 Januari 2023 sekitar pukul 21.50 Wita.
Saat digeledah, ditemukan satu resi pengiriman paket J&T Express di ruang kasir Koperasi Duta Dana milik Tya Sukma Dewi serta satu unit handphone merek Realme hitam dengan simcard M3 nomor 081547309311. Simcard ini diduga digunakan Karibulloh untuk bertransaksi jual beli tablet putih dengan logo "Y" tersebut.
Karibulloh menerima paket obat putih tersebut dari Ramadana (DPO) sebanyak tiga kali. Pertama pada November 2022 sebanyak dua botol plastik, kedua pada Desember 2022 sebanyak dua botol plastik yang sudah berhasil diedarkan, dan yang ketiga pada Januari 2023 sebanyak dua botol yang di dalamnya berisikan 2.032 tablet.
Karibulloh ditahan di Rutan Polres Jembrana sejak 28 Januari 2023 hingga 16 Februari 2023. Dari hasil pemeriksaan, tablet putih dengan logo "Y" mengandung Triheksifienidil HCI 4,21 mg/tablet.
"Terdakwa juga tidak memiliki perizinan berusaha dari pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan obat tersebut," papar Delfi.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa disangkakan pidana dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah Pasal 60 Paragraf II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Atas perbuatannya, Karibulloh diancam dengan hukuman sesuai dengan pasal yang dituduhkan," tandas Delfi.
(efr/BIR)