Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali akan mendalami aktivitas judi online yang diduga dilakukan oleh Bripda KRI. Anggota Polda Bali itu juga akan menjalani sidang disiplin dan sidang kode etik kasus penggelapan mobil dan motor.
"Pengakuan dia (KRI) seperti itu (menggelapkan kendaraan untuk berjudi online). Tapi kami akan dalami lagi," ujar Kabid Propam Polda Bali Kombes I Ketut Agus Kusmayadi kepada wartawan setelah apel gelar pasukan Operasi Cipta Kondisi Agung-2023 di kantornya, Jumat (17/3/2023).
Lebih lanjut Agus mengaku baru menerima laporan masuk ada sebanyak delapan motor yang digelapkan oleh bintara tersebut. Sementara itu, untuk mobil sebanyak empat unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Macam-macam angkanya (harganya). Yang motor dia ada dapat Rp 3 juta, mobil ada yang Rp 30 jutaan," ungkapnya.
Di sisi lain, orang tua dari Bripda KRI juga sudah berusaha mengganti beberapa kendaraan yang telah digadaikan. Hal itu dilakukan oleh orang tua Bripda KRI dengan harapan bisa meringankan hukuman yang akan dikenakan untuk anaknya.
"Tapi proses kami tetap berlanjut. yang kami proses kan disiplinnya, sikapnya, sifatnya, perilakunya. Sama orang mencuri, meski dia sudah mengembalikan kan dia tetap pencuri. Pokoknya kami tindak maksimal," tegas Agus.
Sebelumnya, seorang personel Polda Bali ditangkap. Bintara yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) itu ditangkap oleh Bidpropam Polda Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan Bripda KRI ditangkap di Kabupaten Buleleng terkait tindak pidana penggelapan kendaraan.
Tidak hanya itu, Bripda KRI juga jarang menjalankan tugasnya sebagai seorang polisi.
"Yang bersangkutan permasalahannya adalah tidak masuk kantor berhari-hari. Kemudian kedua adalah dia menyewa kendaraan kemudian digadaikan," kata Satake Bayu kepada wartawan di kantornya, Senin (13/3/2023).
(BIR/nor)