Kuasa Hukum Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Sukandia menuturkan perolehan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud dari 2018-2022 mencapai Rp 335,25 miliar. Seluruh sumbangan itu disetorkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus di kampus itu.
Sukandia mengeklaim uang SPI itu tidak ada yang masuk ke rekening pribadi. Dana sumbangan itu terkumpul di rekening negara dan terakumulasi dengan pendapatan lain Unud yang sah.
Sukandia menuturkan SPI dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Akumulasi dana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan pra sarana," tuturnya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara," tegas Sukandia.
Unud, Sukandia melanjutkan, melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral Kementerian, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali. Ada juga pengawasan dari Satuan Pengawas Internal (SPI) Unud dan kantor akuntan publik.
"Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di dalamnya," kata Sukandia.
Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi SPI. Antara diduga merugikan keuangan negara Rp 109,33 miliar.
Selain Antara, Kejati Bali juga telah menetapkan tiga tersangka lain terkait kasus itu yakni IKB, IMY, dan NPS. Jaksa juga telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.
(gsp/iws)