Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara tersandung kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Rp 109 miliar. Gde Antara telah ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Gde Antara hanya melaporkan harta kekayaan pada 2021 yakni sebesar Rp 6.129.540.000 (Rp 6,12 miliar). Ia tidak melaporkan kekayaannya secara rutin di situs LHKPN setiap tahunnya.
Dari harta kekayaan tahun 2021, sebagian besar harta miliknya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 6.350.000.000 (Rp 6,35 miliar). Tanah dan bangunan itu berada di Kabupaten Badung seluas 1.500 meter persegi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada juga tanah dan bangunan di Denpasar seluas 186 meter persegi.
Antara tercatat punya lima unit kendaraan senilai Rp 702.540.000. Di antaranya mobil Honda Accord Sedan 2008, motor Honda Vario 2015, motor Honda Scoopy 2014, motor Honda PCX tahun 2018, dan mobil Toyota Fortuner 2020.
Antara juga punya kas dan setara kas sebesar Rp 139.000.000 (Rp 139 juta). Meski demikian, Antara tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.062.000.000 (Rp 1 miliar). Dengan demikian total harta yang dimilikinya sekitar Rp 6.129.540.000 (Rp 6,12 miliar).
(nor/efr)