Dukcapil Bali Buka Suara soal WNA Miliki KTP Palsu

Denpasar

Dukcapil Bali Buka Suara soal WNA Miliki KTP Palsu

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Jumat, 10 Mar 2023 07:23 WIB
Ilustrasi Cara Cek NIK KTP Online
Ilustrasi KTP. Foto: Istimewa
Denpasar -

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali Putu Anom Agustina buka suara terkait adanya dugaan warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP palsu. Ia menegaskan Dukcapil Bali langsung berkoordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Kota di Bali.

Sebab, kata Anom, PMD Dukcapil tingkat provinsi tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen seperti KTP-KK.

"Terkait dengan ini secara detailnya kan teman-teman di Kabupaten atau Denpasar yang paham prosesnya, apakah itu melalui proses yang benar dan yang bersangkutan memang berhak memiliki KTP itu," ucapnya, Kamis malam (9/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikarenakan kasus tersebut telah ditangani aparat hukum, tentunya Dukcapil Bali berkewajiban memberikan dukungan dalam proses penyelesaian kasus tersebut. Dirinya pun mengaku kini tengah mencoba mendalami kasus KTP palsu tersebut.

"Apakah permasalahan ini adalah eksternal jajaran kami atau mungkin nanti akan ditemukan masalahnya yang melibatkan di internal. Atau apakah itu terjadi kelemahan di sistemnya atau yang menggerakkan sistemnya," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Sehingga, kata Anom, ketika ditemukan penyebabnya maka ke depannya pihaknya dapat segera melakukan evaluasi untuk dapat meminimalisir adanya kasus serupa. Anom pun mengaku sangat mendukung segera terselesaikannya kasus tersebut.

"Salah satu upayanya kami dimintakan penjelasan dan diminta jadi saksi-saksi ahli dalam menguak kasus ini. Kami sangat mendukung dan siap memberikan bantuan kepada aparat penegak hukum," terangnya.

Di sisi lain, kata Anom, berdasarkan Peraturan Presiden No 96 tahun 2016 diatur dalam Pasal 11 Ayat 2, WNA dikatakan dapat memiliki KTP-KK asalkan mengikuti persyaratan yang ada.

"Persyaratannya, memiliki izin tinggal tetap dari imigrasi, menunjukkan paspor, dan mengisi formulir V1.01 di Dinas Dukcapil tempat memohon. Masa berlaku KTP untuk WNA sama dengan izin lama tinggal tetap dari imigrasi," jelasnya.

Menurutnya, nanti terdapat perbedaan paling mencolok antara KTP milik WNA dan WNI, yakni pada warna KTP. Warna KTP milik WNI berwarna biru muda, sementara KTP WNA warna oranye.

"Tujuan WNA punya KTP itu kan kepentingan mereka dan tentunya disesuaikan dengan tugas di sini. Artinya untuk tujuan itu harus dikuatkan dengan izin lama tinggal. Ini kan di imigrasi yang menentukan," terangnya.

Menurutnya, sepanjang WNA mampu menunjukkan persyaratan dalam pengajuan membuat KTP maka tidak akan ada jajaran Dukcapil di Kabupaten Kota yang tidak bisa tidak menerbitkan KTP WNA.

Simak juga 'Penampakan Lamborghini Bernopol 'DOMOGATSKY' yang Viral di Bali':

[Gambas:Video 20detik]



(nor/efr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads