Polisi mengungkap motif I Komang Suparda (56), tersangka kasus penganiayaan tetangganya hingga mengakibatkan luka dan 29 jahitan di kepala. Yaitu, dendam karena kerap diejek oleh korbannya, IKD.
Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (5/3/2023) di Banjar Dinas Mumbul, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Bali. "Karena (pelaku) sering diejek oleh korban (IKD)," tutur Kanit Reskrim Polsek Bebandem Ipda I Gede Alit, Kamis (9/3/2023).
"Akhirnya emosi pelaku tidak terbendung saat melihat korban lewat di depan kebun milik pelaku dan langsung memukul membabi buta dengan kayu enau," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah insiden itu, Suparda sempat melarikan diri dan buron selama tiga hari. Namun, ia berhasil ditangkap pada Rabu (8/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan, Suparda mengakui perbuatannya. Ia mengaku emosi dan saat di tempat kejadian perkara (TKP) terdapat kayu enau, sehingga langsung digunakan untuk memukul IKD. "Suparda ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polsek Bebandem," kata Alit.
Namun, Alit menjelaskan polisi masih mendalami kasus penganiayaan tersebut, apakah dilakukan secara spontan atau memang sudah direncanakan sebelumnya. Jika sudah direncanakan, maka Suparda terancam hukuman lebih berat.
"Kami masih mendalami. Apalagi, berdasarkan pengakuan keluarga dan juga warga, tersangka selama ini dikenal cukup temperamen. Kami juga akan minta keterangan dari korban apakah benar sering mengejek tersangka," jelasnya.
Selain itu, Suparda sempat buron tiga hari bersembunyi di sumur bekas tempat penampungan air yang tidak terlalu dalam dan hanya berjarak 100 meter dari rumahnya. Ia tak makan selama menjadi buron dan hanya minum dari air hujan.
"Karena sudah tidak kuat menahan lapar dan pakaian yang dipakainya juga basah akhirnya tersangka pulang sehingga bisa langsung kami amankan," imbuh Alit.
Alit juga mengatakan bahwa ini kedua kalinya tersangka masuk penjara. Pada 1990, tersangka juga sempat masuk penjara karena kasus pembunuhan terhadap iparnya. Saat itu leher iparnya ditebas dengan golok hingga hampir putus dan tersangka dipenjara selama 15 tahun.
"Untuk saat ini tersangka masih dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, namun yang memberatkan karena tersangka merupakan residivis," terang Alit.
Diberitakan sebelumnya, IKS dibekuk oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Bebandem karena menganiaya IKD yang merupakan tetangganya. IKD dilarikan ke Rumah Sakit (RS) dan menderita 29 jahitan di kepala, memar di punggung dan jari tangan.
(BIR/nor)