Maraknya ulah warga negara asing (WNA) di Bali belakangan yang banyak melanggar aturan dan tidak menghormati kultur setempat mendapat tanggapan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim. Dia mengancam bakal menindak tegas WNA yang mengganggu ketertiban.
"Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat, " kata Silmy dalam siaran pers, Rabu (08/3/2023).
Silmu menjelaskan pemerintah Indonesia hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia. Prinsip kebijakan yang selektif ini menjadi pegangan bagi petugas Imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing. Baik mereka yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Silmy mengungkapkan beberapa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas Imigrasi. Dirinya menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata warga negara asing (WNA).
"Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana, " tuturnya.
Silmy menjelaskan setelah dihantam pandemi COVID-19, Indonesia membutuhkan wisatawan asing untuk kembali menggerakkan roda perekonomian lokal. Oleh karena itu, pemerintah pun memberi kemudahan akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Indonesia.
Selama Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi sudah melakukan pendeportasian, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.
(hsa/hsa)