Merasa sakit hati karena terlambat menerima gaji, tiga pekerja proyek asal Cianjur nekat menggasak sejumlah material bangunan di Gianyar. Ketiganya bernama Robi Mulyana, Aldi Syiaputra dan Ramdan, yang beraksi saat proyek libur.
Menurut keterangan polisi, tiga dari lima tersangka kasus pencurian tersebut beraksi selama dua pekan terakhir. Selain menciduk para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa besi pondasi cakar ayam, gunting besi, dua sak semen dan beberapa material bangunan lain.
"Total pelaku ada lima orang. Yang dua masih kami lakukan pengejaran. Sementara tiga orang (tersangka) asal Cianjur ini sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ario mengungkapkan para tersangka melakukan aksi kriminalnya dengan modus mengundurkan diri dari proyek secara mendadak. Mereka lalu mengajak salah seorang tersangka lain asal Badung bernama Taufik untuk bertindak sebagai penyedia truk dan penadah.
Setelah mengundurkan diri, lanjut Ario, mereka mendatangi lokasi proyek saat libur. Kondisi lingkungan proyek bangunan yang sedang sepi, dimanfaatkan para tersangka untuk menggasak sejumlah material bangunan.
"Taufik langsung menebus Rp 12 juta kepada para pelaku. (Angkut material curiannya) pakai truk, karena barang bukti yang diambil ini cukup banyak dan tidak mungkin diambil sekali dua kali. Nah, si Taufik ini yang menyediakan truknya," ungkap Ario.
Atas aksi kriminal tersebut, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(efr/gsp)