Sopir Ojol Bobol Jutaan Rupiah dari Rekening Nasabah Bank BUMN

Denpasar

Sopir Ojol Bobol Jutaan Rupiah dari Rekening Nasabah Bank BUMN

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Minggu, 05 Mar 2023 16:17 WIB
Sopir ojol ditangkap polisi karena membobol rekening lewat ATM seseorang yang kehilangan dompetnya di Denpasar.
Sopir ojol ditangkap polisi karena membobol rekening lewat ATM seseorang yang kehilangan dompetnya di Denpasar. (Dok. Istimewa).
Denpasar -

Dedi Andi Automo (27), sopir ojek online (ojol), ditangkap polisi karena membobol isi rekening nasabah BRI lewat ATM. Ia melancarkan aksinya setelah memungut dompet Hardis Ahmad Gamel (26) yang hilang.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira mengatakan Dedi menguras Rp 7,6 juta dari rekening Hardis dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu dari dompet tersebut.

Dedi bisa membobol rekening itu dengan memasukkan nomor PIN sesuai tanggal lahir Hardis. "Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang korban melalui ATM," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (5/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku memasukkan PIN melalui data tanggal lahir korban dari KTP korban. Kemudian, hasil kejahatannya dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari dan hanya tersisa Rp 500 ribu," lanjut Yudistira.

Adapun pemilik dompet memperkirakan kehilangan di pertigaan Jalan Raya Suwung Batan Kendal, Kecamatan Denpasar Selatan, pukul 21.00 Wita, Selasa (31/1/2023).

ADVERTISEMENT

Hardis yang tinggal di Jalan Pendidikan, Kota Denpasar, itu kehilangan dompet saat singgah membeli bubur sebelum pulang ke kosnya.

"Di sana pelapor sempat mengeluarkan dompet untuk bayar bubur ayam, selanjutnya singgah ke apotek. Di situ, pelapor sadar dompetnya sudah tidak ada," jelas Yudistira.

Hardis sempat bolak-balik ke tempat ia singgah mencari dompetnya. Namun, hasilnya nihil. Tiba-tiba pukul 21.50 Wita, ia mendapat notifikasi SMS ada penarikan transaksi sebanyak tiga kali dari rekening BRI.

Ia pun segera melapor ke Polsek Denpasar Selatan, yang ditindaklanjuti oleh polisi dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengecek CCTV.

Berdasarkan informasi di TKP, polisi mendapatkan gambaran bahwa pelaku berada di seputaran Jalan Mertasari, Desa Sidakarya. Kemudian, polisi langsung mengamankan pelaku.

Dari penangkapan itu, Yudistira mengamankan barang bukti berupa HP Samsung A23 hitam dibeli dari hasil kejahatan, uang tunai Rp 500 ribu, KTP dan kartu ATM Hardis, beserta kartu BPJS, sepeda motor Yamaha NMAX, jaket warna kuning, dan tas pinggang hitam.

Dedi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.




(BIR/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads