Korupsi KUR Bank BUMN, Kejari Denpasar Bersiap Banding

Korupsi KUR Bank BUMN, Kejari Denpasar Bersiap Banding

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 03 Mar 2023 22:04 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Denpasar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar bersiap menempuh langkah hukum lanjutan atas vonis PN Denpasar pada kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN. Kejati menyatakan akan mengajukan banding apabila terdakwa Okto Rhodes Alfrido Liwe menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Kalau banding, ya banding. Sesuai petunjuk pimpinan. Tapi kami diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha kepada detikBali, Jumat (3/3/2023).

Eka menjelaskan langkah hukum tersebut akan diambil apabila ada langkah hukum lanjutan dari pihak terdakwa. Namun, lantaran masih belum habis tujuh hari, Kejari masih dalam pertimbangan atau pikir-pikir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, PN Denpasar yang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan vonis dua tahun kepada terdakwa Okto. Terdakwa terbukti melakukan penyimpangan dana KUR bank BUMN di Denpasar sejak 2017 hingga 2020.

Okto mengajukan 26 KUR bukan dengan melibatkan debitur, melainkan dengan menggunakan SKU palsu. Aksi Okto tersebut menyebabkan keruguan negara sebesar Rp 697 miliar.

ADVERTISEMENT




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads